Kasus Penyerobotan Tanah Oknum Pensiunan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Jun 2020 18:45 WIB

Kasus Penyerobotan Tanah Oknum Pensiunan Polisi

i

Boediono Santoso membuat laporan ke Polrestabes Surabaya terhadap Nugroho Widodo dan Kemis Wandoko atas dugaan tindak pidana penyerobotan atas tanah seluas 5.000 meter persegi di Jl Kalianak Barat no 53 Surabaya. SP/NBD

SURABAYA PAGI, Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, hingga saat ini belum juga melimpahkan berkas kasus dugaan penyerobotan dan pemakaian lahan kepada kejaksaan, yang menetapkan oknum pensiunan polisi, Kemis Wandoko sebagai tersangka,

Padahal putusan sidang praperadilan hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 2015 telah memerintahkan agar Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melimpahkan berkas kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

"Amar putusan juga menyebut, memerintahkan Kejari Tanjung Perak untuk menyatakan P21 untuk berkas perkara dari Polisi, dan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya," kata Lisa Rachmat, Penasihat Hukum Boediono Santoso selaku pelapor Kemis Wandoko, Senin (22/6/2020).

Dalam kasus ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sempat menghentikan kasus itu dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Namun Boediono mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2013. Praperadilan itu dikabulkan. Majelis hakim memerintahkan penyidik untuk membuka kembali kasus tersebut.

Penyidik kembali membuka perkara itu. Namun, mereka kembali mengeluarkan SP3. Alasannya, perbuatan Kemis bukan tindak pidana. Boediono kembali mengajukan praperadilan di PN pada 2015. Majelis hakim kembali mengabulkan permohonannya.

Desember 2011, Boediono Santoso membuat laporan ke Polrestabes Surabaya terhadap Nugroho Widodo dan Kemis Wandoko atas dugaan tindak pidana penyerobotan atas tanah seluas 5.000 meter persegi di Jl Kalianak Barat no 53 Surabaya.

Selanjutnya Polrestabes melakukan penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara dan mengeluarkan SP2HP, dimana Anthoni dan Kemis Wandoko ditetapkan sebagai tersangka.

Pada saat penyidikan berlangsung, terdapat pembagian wilayah antara Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sehingga tempat kejadian perkara (locus delicti) masuk wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Di bagian lain, eksekusi tanah obyek sengketa hingga saat ini belum dilalukan eksekusi. Penundaan ini berdasarkan hasil rapat kordinasi antara PN Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Asemrowo, Camat Asemrowo dan Lurah Genting Kalianak. Eksekusi ditunda karena usulan polisi. Menurut polisi saat ini masih dalam masa pandemi sehingga dilarang ada kerumunan massa.

Penetapan eksekusi itu dikeluarkan setelah Boediono Santoso memenangkan gugatan terhadap Kemis Wandoko terkait sengketa tanah seluas 5.000 meter persegi tersebut. Mahkamah Agung (MA) memenangkan Boediono di tingkat kasasi. Dia juga sebelumnya menang di PN dan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Saya tidak masalah eksekusi ditunda karena pandemi. Tapi, saya minta pidananya dilanjutkan. Sekarang masih belum dilimpahkan oleh penyidik ke jaksa," kata Boediono.

Selain perdata, kasus ini juga diselesaikan secara pidana. Kemis ditetapkan sebagai tersangka pemakaian tanah tanpa izin. Berkas perkaranya hingga kini masih belum diterima Kejari Tanjung Perak. Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih belum melimpahkannya.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu M Gananta, berjanji akan segera melakukan pendalaman dan gelar perkara. "Sesegera mungkin akan kami proses, saat ini kami masih fokus dengan fasilitasi program Kampung Tangguh Covid-19," katanya singkat

Tanah tersebut dibeli Boedi pada 1992 dalam keadaan bersertifikat sesuai yang dikonfirmasikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara Kemis Wandoko mengklaim membeli tanah tersebut pada 2007 dengan status petok D. Dalam sidang, pihak Kemis Wandoko hanya memiliki bukti foto copy ikatan jual beli yang diberi materai dan diberi tanda tangan.

"Pihak Kemis Wandoko pernah mengklaim lahan dimaksud masuk kampung Pokak, padahal kampung Pokak berada di sebelah barat lahan yang diserobot," terang Boedi.nbd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU