Kasus Suap Beli Jabatan, Bupati Pemalang Resmi Jadi Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Agu 2022 11:10 WIB

Kasus Suap Beli Jabatan, Bupati Pemalang Resmi Jadi Tersangka

i

Foto Ilustrasi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka dugaan korupsi terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

“KPK menerima informasi terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh MAW selaku Bupati Kabupaten Pemalang dari beberapa pejabat Pemkab Pemalang dan pihak lainnya,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/8/2022) malam.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

 KPK mengungkapkan, Mukti Agung Wibowo mematok tarif di kisaran Rp 60-350 juta dalam menjalankan praktek jual beli jabatan. Mukti menjadi tersangka bersama lima pejabat Pemkab Pemalang dan seorang dari pihak swasta. Mereka ditangkap di sekitar pintu keluar Gedung DPR RI pada Kamis (11/8/2022).

 “Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta,” kata Firli.

 Firli menuturkan, dugaan jual beli jabatan tersebut bermula saat Mukti yang baru dilantik sebagai Bupati Pemalang periode 2021-2026, selama beberapa bulan, merombak dan menyusun ulang jabatan bagi beberapa eselon.

 Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang kemudian mengadakan seleksi posisi jabatan tinggi pertama (JPTP) atas perintah Mukti dan akhirnya muncul permintaan khusus dari Mukti.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Tahan Tersangka Bupati Gus Muhdlor 

 “Diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang,” tutur FIrli.

 Tak hanya itu, Mukti diduga menerima uang sekitar Rp 2,1 miliar dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya sebagai bupati. Meski demikian, KPK belum merinci tujuan pemberian suap tersebut.

 KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan sebanyak enam tersangka ditetapkan dalam kasus ini.

Baca Juga: Warga Sidoarjo Minta KPK Segera Tahan Gus Muhdlor

 “Enam tersangka, sebagai berikut, MAW (Mukti Agung Wibowo, red) Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026, AJW (Adi Jumal Widodo, red), Swasta / Komisaris PD AU (Aneka Usaha, red), SM (Slamet Masduki, red) Pj Sekda, SG (Sugiyanto, red) Kepala BPBD, YN (Yanuarius Nitbani, red) Kadis Kominfo, MS (Mohammad Saleh, red) Kadis PU,” tutur Firli.

Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sebagai keperluan proses penyidikan, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 s/d 31 Agustus 2022 di Rutan KPK. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU