Kecurangan Program JKN di Rumah Sakit

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Sep 2017 22:27 WIB

Kecurangan Program JKN di Rumah Sakit

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah berjalan hampir tiga tahun. Meski program ini membuka akses yang luas bagi masyarakat untuk mendapat pelayanan kesehatan, namun pelaksanaannya masih belum baik. Bahkan, ditemukan rawan kecurangan atau korupsi. Padahal, dana yang dikelola dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Tahun 2016 lalu sampai Rp 56 triliun -------------- Dari hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) pada periode Maret-Agustus 2017, kami melakukan pemantauan pelaksanaan JKN di 15 daerah. Diantaranya, Aceh, Sumatera Utara, Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Pemantauan itu dilakukan karena pelayanan kesehatan merupakan hak warga negara yang perlu dijamin. Sedikitnya ada 3 hal yang dipantau. Pertama, mutu layanan dalam program JKN belum optimal. Kedua, ada potensi kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan JKN. Ketiga, terjadi perubahan tren korupsi di sektor kesehatan dari sebelumnya paling banyak menyasar pengadaan alat kesehatan dan obat tapi sekarang dana JKN. Pemerintah tampaknya sudah memprediksi potensi kecurangan dalam pelaksanaan JKN. Itu sebabnya Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional. Regulasi ini pula yang digunakan ICW sebagai acuan untuk menilai temuan mereka di belasan daerah tersebut. ICW bersama jaringannya di berbagai daerah melakukan pemantauan di 60 fasilitas kesehatan (faskes), terdiri dari 19 RS pemerintah, 15 RS swasta, dan 26 Puskesmas. Hasilnya, ditemukan ada 49 kecurangan, dari jumlah itu 10 dilakukan oleh peserta JKN, 2 penyedia obat, 1 petugas BPJS Kesehatan, 13 Faskes Tingkat Pertama (Puskesmas), dan 23 Faskes Tingkat Lanjut (RS). ICW mengalami hambatan melakukan pemantauan karena sulit mengakses informasi di RS dan BPJS Kesehatan daerah. Misalnya, berapa jumlah klaim yang diajukan RS kepada BPJS Kesehatan. Informasi ini cenderung ditutup padahal sangat penting untuk diawasi. Apalagi jika terjadi kecurangan, kerugiannya bakal lebih besar ketimbang potensi kecurangan di sektor lain. Kecurangan yang terjadi di RS meliputi penulisan kode diagnosis yang berlebihan (upcoding), klaim palsu (phantom billing), penggelembungan tagihan obat dan alat kesehatan, dan rujukan semu. Ada juga RS yang memanipulasi kelas perawatan peserta JKN, melakukan tindakan yang tidak perlu, dan penyimpangan terhadap standar pelayanan. Pemantauan terhadap RS di beberapa daerah menunjukkan ada peserta yang ditagih biaya dengan alasan pembelian obat dan penggunaan alat medis. Ada juga pembatasan rawat inap bagi peserta JKN maksimal 5 hari, jika lebih dari itu peserta dipungut biaya. Lewat hasil pemantauan itu ICW merekomendasikan BPJS Kesehatan meningkatkan sosialisasi kepada semua pihak mengenai hak dan kewajiban peserta JKN. Kementerian kesehatan, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan harus meningkatkan sosialisasi mengenai fraud kepada seluruh pemangku kepentingan sehingga masyarakat bisa mengetahui tindakan apa saja yang masuk kategori kecurangan. Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan dan fasilitas kesehatan perlu melakukan perbaikan sistem pengelolaan dan perencanaan kebutuhan obat (RKO). Jumlah obat yang tersedia harus sesuai dengan kebutuhan. Kami juga merekomendasikan BPJS Kesehatan untuk menempatkan petugasnya di RS selama 24 jam. Tim pencegahan fraud sebagaimana amanat Permenkes Pencegahan Fraud harus dijalankan secara serius. Akses masyarakat terhadap informasi setiap tahap layanan JKN harus terbuka, termasuk soal klaim. ICW yakin pelayanan publik akan berjalan baik kalau pelaksanaannya transparan dan akuntabel.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU