Home / Peristiwa : Dugaan Keterlibatan Tan Paulin, Perempuan Surabaya

Kegiatan Tambang Batu Baru Illegal di Kaltim, Kembali Diusik di DPR-RI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Mar 2022 14:24 WIB

Kegiatan Tambang Batu Baru Illegal di Kaltim, Kembali Diusik di DPR-RI

i

Ilustrasi.

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tan Paulin, yang namanya pernah diungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi VII DPR RI dengan Kementrian ESDM pada beberapa bulan lalu, Selasa (22/3/2022) dibuka lagi di DPR-RI. 

Kali ini yang ungkap puluhan massa yang menamakan dirinya "Jaringan Aktivis Indonesia". Dalam aksi di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, "Jaringan Aktivis Indonesia" ini meminta kepada wakil rakyat khususnya Komisi III dan VII untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan pertambangan ilegal batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca Juga: Usai Mangkir, Ismail Bolong Datangi Bareskrim Sembunyi-sembunyi

Ketua Umum Jaringan Aktivis Indonesia, Donny Manurung menjelaskan bahwa Tan Paulin disinyalir punya banyaknya tambang batu bara illegal di Kaltim. Herannya, aktivitas tambang illegalnya tidak tersentuh hukum.

Dalam RDP tersebut disebutkan produksi dari usaha batubara RA sebanyak 1 juta ton perbulan. "Aktivitas pertambangan RA ini diduga tak memiliki beberapa IUP (izin Usaha Pertambangan) salah satunya adalah PT. Sentosa Laju Energim. Saat ini perusahaan tersebut aktif melakukan transaksi jual beli batubara di Kaltim. Tetapi Faktanya beberapa lokasi yang memiliki IUP justru tidak aktif melakukan kegiatan operasional pertambangan," ungkap Donny dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip MI Rabu (23/3/2022).

Dari hasil investigasi, ungkap Donny, ditemukan sejumlah temuan bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional jual beli batubara, perusahaan milik Tan Paulin, kerap memanfaatkan IUP milik perusahaan orang lain untuk melegalkan transaksinya. Karena asal muasal batubara yang ditransaksikan bukanlah berasal dari lokasi IUP yang dimiliki oleh Tan Paulin, namun bersal dari lokasi yang tidak berizin (Koridor/illegal).

Selain dengan modus “Pinjam dokumen” dan “Dokumen Terbang”, lanjut Donny, Tan Paulin, juga diduga memanipulasi petugas KSOP maupun surveyor Independen dengan melakukan pemuatan batubara yang melanggar hukum, Jetty yang digunakan pun tidak memiliki kerjasama dengan IUP asal barang.

"Modus pinjam dokumen ini sering sekali digunakan oleh Tan Paulin, untuk memuluskan kegiatan bisnisnya," ucap Donny.

Dari perbuatan yang dilakukan Tan Paulin, ungkap dia, menyebabkan adanya kerugian negara yang cukup signifikan diantaranya terjadi kerusakan lingkungan, tidak adanya jaminan reklamasi, tidak ada jaminan pasca tambang, berkurangnya cadangan batubara negara dan tidak ada pungutan iuran tetap dan PBB atas wilayah koridor.

Dari hasil temuan temuan tersebut dan ditambah lagi tidak adanya kejelasan penindakan dari aparatur hukum dalam hal ini adalah Polri terkait dugaan aktivitas pertambangan illegal yang dilakukan oleh Tan Paulin. Jangan sampai bahwa dugaan terkait adanya petinggi Polri yang diduga melindungi Tan Paulin, benar adanya.

Baca Juga: Usai Ismail Bolong Diramaikan, Bareskrim Baru Tangkap Tersangka Tambang Liar

 

 

Sebelumnya, pada Februari 2022 lalu, Bareskrim Polri melalui Dittipiter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan pertambangan tanpa izin dan tindakan pidana pelayaran di area terminal khusus PT. Makaramah Timur Energi. 

Baca Juga: Kabareskrim Digoyang Terus

Bahkan, dari sumber dari Dittipiter Bareskrim Polri, telah menurunkan timsebanyak 12 Orang yang dipimpin dua kompol sejak 21 Februari 2022 lalu. Bahkan, Bareskrim Polri menduga ada oknum polisi yang mengaku dari Polda Kaltim, di dalam area tersebut.

“Tim terus melakukan pemantauan terhadap terminal khusus PT. Makaramah Timur Energi, alamat jalan pelabuhan RT. 14 Citra Tanjung Limau, Desa Tanjung limau kec. Muara Badak, Kab. Kutai karta negara,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, tim Dittipiter Bareskrim Polri mendapati kegiatan hauling batu bara sebanyak 30 (tiga puluh) Dump truck berikut supir dan 2 (dua) unit dozer. Barang barang tersebut diambil di dalam lokasi terminal khusus sebuah perusahaan.

Selain itu, tim Bareskrim juga mengamankan barang bukti berupa batu bara yang dilacak berasal dari wilayah PKP2B di wilayah SILKAR, desa santan hulu kecamatan marangkayu kabupaten. Kutai Kartanegara. Bahkan tim melakukan pemeriksaan terhadap operator, checker, dan supir dump truck. Saat ini, 30 (tigapuluh) unit dump truck dan 2 (dua) unit dozer diamankan untuk penungkapan lebih lanjut. (er/rm/bss/cr2)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU