Kejagung Pecat Pinangki dengan Tidak Hormat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Agu 2021 20:49 WIB

Kejagung Pecat Pinangki dengan Tidak Hormat

i

Pinangki Sirna Malasari.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena terbukti melakukan tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

"Pemecatan dilakukan berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (06/08/2021).

Baca Juga: MA Hormati Gazalba Saleh Ditahan Lagi, Urusan Gratifikasi Mantan Menteri

Leonard juga memaparkan, Keputusan Jaksa Agung nomor 185 berdasarkan pertimbangan dari Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 10 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Pinangki.

Di Kejaksaan tercatat data pribadinya atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari SH, MH dengan NIP 19810421 200501 2 009, NRP 60581413,  pangkat Pembina/ Jaksa Madya (IV/a), jabatan Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Dengan dikeluarkannya keputusan Jaksa Agung nomor 185, secara otomatis mencabut keputusan Jaksa Agung sebelumnya terkait status kepegawaian Pinangki.

"Mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Pegawai Negeri Sipil a.n. Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH. MH.," lanjut Leonard.

Leonard secara tegas juga menyatakan, memberhentikan Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH.

 

Semua Fasilitas Dilucuti

Leonard menambahkan, sebelum dipecat, Pinangki sempat mendapatkan uang pemberhentian sementara. Kini semua fasilitas yang diterima Pinangki telah dilucuti.

Awalnya Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan Pinangki telah diberhentikan sementara pada 12 Agustus 2020. Oleh karena itu, otomatis Pinangki juga diberhentikan sementara sebagai PNS dan juga jaksa.

"Pinangki selama ini berkedudukan sebagai seorang PNS dan sebagai juga jaksa dan berdasarkan putusan, karena terkait dengan kasus yang bersangkutan pada tanggal 12 Agustus telah dilakukan pemberhentian sementara terhadap Pinangki. Dengan pemberhentian sementara sebagai PNS, otomatis jabatan Pinangki selaku Jaksa juga telah diberhentikan," kata Leonard lagi.

Lebih lanjut, dalam surat keputusan tentang pemberhentian sementara Pinangki sebagai PNS itu juga diatur tentang pemberhentian sementara gaji Pinangki. Selain itu, Leonard mengatakan isi surat itu sekaligus memberikan hak kepada Pinangki untuk diberi uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari tunjangannya.

Baca Juga: Bermain Kasus Rp 2,4 M, Jaksa Hamil Ditahan

"Dalam keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 tersebut juga memberhentikan sementara gaji terhadap Saudara Pinangki dan selanjutnya juga memberikan hak kepada Pinangki untuk memberikan uang pemberhentian sementara terhadap Pinangki sebesar 50 persen dari tunjangan yang didapat," imbuhnya.

Sementara itu, saat ini Pinangki sudah dipecat oleh Jaksa Agung. Leonard mengungkap tidak ada lagi fasilitas negara yang dipegang oleh Pinangki. Selain itu, Pinangki tidak mendapat fasilitas, seperti mobil dinas khusus selaku pejabat eselon IV.

"Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki telah di... tidak dipegang oleh Pinangki lagi, dan sudah ditarik dari Pinangki," kata Leonard.

"Untuk khusus, untuk kendaraan dinas tidak ada selaku pejabat eselon IV tidak ada, hal-hal lain tidak ada. Namun seperti biasa hal operasional, komputer, peralatan-peralatan operasional kedinasan tetap melekat ada di kantor pada saat di mana posisi Pinangki terakhir," ungkapnya.

 

Membantah

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi terkait polemik Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji hingga kini. Kejagung membantah Pinangki masih menerima gaji, Kejagung mengklaim Pinangki tak lagi menerima gaji sejak September 2020.

Baca Juga: Asisten Hakim Agung Terima Suap SGD 202 ribu, Dihukum 6 Tahun

"Terkait pemberitaan yang beredar bahwa terdakwa Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji, bersama ini kami luruskan materi pemberitaan 'tidak benar'," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).

"Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," ungkapnya.

Leonard mengungkap Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS. Karena itu, Pinangki tidak lagi berstatus jaksa.

"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan pegawai negeri sipil (PNS), dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai jaksa," ungkapnya.

Dalam kesempatan berbeda, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan pemberhentian sementara PNS diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 40 ayat 1 aturan tersebut dijelaskan pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan. Dan dalam ayat 4 pada pasal yang sama, PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak diberikan penghasilan/gaji.jk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU