Kejagung Tunjuk 30 Jaksa untuk Kawal Kasus Sambo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Agu 2022 11:52 WIB

Kejagung Tunjuk 30 Jaksa untuk Kawal Kasus Sambo

i

Kejaksaan Agung

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan perhatian khusus terhadap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman rumas dinas Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Sebanyak 30 jaksa ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum (JPU) demi mengawal proses persidangan kelak.

Berdasarkan informasi terbaru, dikabarkan bahwa Kejagung telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus itu dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas nama 4 tersangka. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan bila Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana langsung mengeluarkan surat penunjukan jaksa yang akan menangani perkara tersebut.

 "SPDP sudah masuk ke Jampidum sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," kata Ketut, Minggu (14/8/2022).

Ketut menegaskan bahwa Kejagung akan bersikap profesional dalam mengusut perkara ini.

”Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional,” ujar Ketut.

Baca Juga: Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal

Hal terpenting, kata Ketut, adalah koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya.

 "Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," tuturnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana akan mengawasi secara langsung penanganan perkara ini.

Baca Juga: Kejagung Baru Dilapori, KPK Sudah Mengkonstruksikan

 "Pengendalian perkara dilakukan oleh Jampidum langsung," ucap Ketut menambahkan.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Ferdy Sambo memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. Selain menyuruh, Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU