Kejaksaan Agung Kembali Usut Korupsi Pengadaan Alsintan Tahun 2015
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sudah berlalu sejak lima tahun yang lalu, kini Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali gelar perkara dan periksa empat saksi kasus korupsi Alsinta tahun 2015.
Tepat pada Hari Selasa 2 Juni 2020, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 saksi terkait kasus tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2015.
"Hari Selasa, 2 Juni 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 4 orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Tahun Anggaran 2015," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan, mereka yang diperiksa penyidik sebagai saksi adalah Drs Dwi Satrianto, Kasubdit Pengelolaan Katalog Pengembangan Sistem LKPP TA 2015 selaku Tim Pengembangan E-Katalog LKPP tahun 2015.
Diketahui pada awal 2019 telah dimulai proses penyidikan perkara pengadaan alat mesin pertanian di antaranya traktor roda dua, traktor roda empat, rice transplanter, seeding tray, dan pompa air untuk peningkatan produksi padi tahun 2015. Hari mengatakan pemeriksaan saksi hari ini guna mencari bukti-bukti terkait dugaan kasus korupsi itu.
Sebagai informasi, Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, berawal dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian melalui Direktorat Alat dan Mesin Pertanian pada tahun 2015 melakukan kegiatan pengadaan alat mesin pertanian untuk meningkatkan produksi padi, jagung, kedelai berupa traktor roda dua, pompa air, traktor roda empat, rice tranplanter, seeding tray, dan eskavator.