Kejaksaan dan BPK Audit Kerugian Piutang Plaza Bangil

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Agu 2022 18:02 WIB

Kejaksaan dan BPK Audit Kerugian Piutang Plaza Bangil

i

Gedung kantor Kejari Kabupaten Pasuruan

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan penyimpangan piutang sewa kios Plaza Bangil.

Korps Adhyaksa bahkan sudah berencana akan melibatkan tim BPK RI untuk melakukan audit investigatif.

Baca Juga: Terlibat Korupsi Rp 1,4 M, Pegawai Kemenag Kota Pasuruan Akan Diadili

Hal itu dilakukan untuk menghitung potensi kerugian negara.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra mengatakan, perhitungan piutang sewa yang ditemukan BPK RI mencapai Rp 37 miliar.

Disampaikan dia, potensi kerugian yang ditemukan itu untuk semua aset yang disewakan Disperindag Kabupaten Pasuruan selama ini.

"Tidak hanya Plaza Bangil. Ada berapa yang juga tidak membayar sewa di beberapa titik. Maka, untuk nilai riil kerugian negara di Plaza Bangil harus ditelusuri," katanya.

Denny mengatakan, tim penyidik sudah gelar perkara dengan BPK RI di Jakarta untuk memastikan angka kerugian negara di Plaza Bangil.

Bahkan, kata Denny, pihaknya juga berkirim surat ke BPK RI untuk melakukan audit investigatif terhadap Plaza Bangil. Sehingga, penelusuran kerugian negara bisa ditemukan.

Audit investigatif ini diperlukan, untuk memastikan titik-titik mana saja yang tidak membayar sewa sehingga memicu kerugian negara,” terangnya.

Baca Juga: Kejari Pasuruan akan Banding Putusan PN Terkait Tambang Ilegal

Disampaikannya, dari situ nantinya bisa diketahui, besaran kerugian negara secara riil.

Selain itu, nantinya bisa diketahui, siapa saja yang terlibat.

"Penyidikan masih jalan. Pemeriksaan saksi-saksi juga dilakukan. Mudah - mudahan prosesnya bisa segera cepat dilakukan," tambahnya.

Seperti yang diberitakan, Kejaksaan sudah memanggil sejumlah orang dari empat OPD di Kabupaten Pasuruan terkait kasus piutang pajak Plaza Bangil Rp 37 M.

Baca Juga: Pemerintah Kota Pasuruan Bersinergi dengan Kejaksaan Negeri

Beberapa orang yang diperiksa diantaranya pegawai Inspektorat, Disperindag, Dispenda dan juga aset. Pemeriksaan dilakukan secara marathon.

Pemeriksaan OPD ini dilakukan untuk tahap awal pulbaket dan puldata perkara ini.

Kasus itu bermula saat tidak ada itikad baik dari paguyuban membayar piutang ke negara.

Selama bertahun - tahun, utang itu dibiarkan sampai membengkak Rp 37 Miliar. Itu terungkap dalam laporan BPK yang tercatat setiap tahunnya. ris

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU