Kejaksaan Masih Teliti Berkas 'Revisi' Perkara Ritual Pernikahan Manusia dengan Kambing

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Sep 2022 09:19 WIB

Kejaksaan Masih Teliti Berkas 'Revisi' Perkara Ritual Pernikahan Manusia dengan Kambing

i

Empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang kini ditahan di rutan Polres Gresik. Foto: SP/Dok.

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik hingga kini masih meneliti berkas perkara perbaikan kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing dari pihak penyidik Polres Gresik.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gresik Ludi Himawan mengakui jika pihaknya sudah menerima berkas perkara perbaikan tersebut pada pekan lalu.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

"Maaf saya lupa tanggalnya, tapi yang jelas minggu lalu kami terima dari penyidiknya," ungkap Ludi Himawan melalui pesan WhatsApp, Senin (12/9/2022).

Ludi menambahkan, berkas perkara yang sudah diperbaiki sesuai petunjuk pihaknya itu masih dalam proses penelitian.

"Jaksa masih meneliti berkas sehingga kami belum bisa menyikapi," katanya.

Ketika dimintai bocoran seputar petunjuk apa saja yang diminta untuk dipenuhi oleh penyidik, Ludi enggan menjelaskan.

"Belum bisa dijelaskan," elaknya.

Sebagaimana diketahui, penanganan kasus penistaan agama yang melibatkan empat tersangka ini sudah memasuki proses prapenuntutan. Pihak Kejari Gresik pada awal Agustus lalu sudah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Satreskrim Polres Gresik.

Namun, berkas perkara tahap pertama itu dikembalikan oleh pihak kejaksaan untuk dilakukan perbaikan dan penambahan sesuai petunjuk jaksa peneliti.

Setelah penyidik melakukan perbaikan, berkas kembali diserahkan ke kejaksaan pada pekan lalu.

Baca Juga: Hendak Balapan Liar, Puluhan Remaja dan 50 Motor Diamankan Polisi Gresik

Menyikapi hal ini, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro enggan berkomentar banyak.

"Masih menunggu P21," katanya singkat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (12/9/2022).

Artinya, penyidik polres hingga saat ini masih menunggu sinyal dari kejaksaan mengenai hasil berkas perkara yang sudah mereka perbaiki. Apakah nantinya dinyatakan sudah sempurna atau lengkap (P21) atau masih perlu perbaikan atau penambahan lagi sesuai petunjuk jaksa peneliti.

Dalam hal ini piihak kejaksaan diberi waktu sepekan untuk melakukan penelitian berkas, kemudian mereka akan memberikan jawaban terhadap penyidik.

Penanganan kasus ini cukup menyita perhatian publik di Gresik. Pasalnya, kasus penistaan agama Islam ini justru terjadi di Kota Gresik yang selama ini dijuluki sebagai Kota Santri dan Kota Wali.

Baca Juga: Polres Gresik Salurkan Bantuan Ratusan Selimut bagi Korban Banjir Jawa Tengah

MUI Gresik dan ormas keagamaan juga cepat dan sigap mengambil langkah. Mereka kemudian mengeluarkan sikap bersama dengan menyatakan bahwa peristiwa ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing tersebut telah menista atau menodai ajaran agama.

Menariknya lagi, dari empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini, seorang di antaranya adalah anggota DPRD Gresik. Yakni, Nur Hudi Didin Arianto.

Dalam perkara ini legislator asal Partai Nasdem itu berperan sebagai tuan rumah dalam perhelatan ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang digelar pada 5 Juni 2022, bertempat di Pesanggrahan Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, milik tersangka Nur Hudi.

Tiga tersangka lainnya adalah Saiful Arif (pengantin pria); Arif Syaifullah (pemilik konten) dan Sutrisna (penghulu).

Para tersangka dijerat dengan sangkaan sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 KUHP. Khusus kepada tersangka Arif Syaifullah selaku pemilik konten juga dijerat dengan pasal 45a ayat (2) UU ITE. grs

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU