Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Musnahkan Barang Bukti Sebanyak 413 Perkara Pidana Umum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Jan 2022 18:55 WIB

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Musnahkan Barang Bukti Sebanyak 413 Perkara Pidana Umum

i

Pemusnahan barang bukti kejahatan di Kejari Perak. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 413 perkara pidana umum mulai dari bulan April sampai Desember 2021. 

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu berupa narkotika jenis sabu 11 Kg, pil ekstasi 12 butir, pil double sebanyak L 30,728 butir, kosmetik ilegal 34 dos, dan senjata api 3 buah serta 10 senjata tajam, handphone, alat komputer dan lainya. 

Baca Juga: Polres Blitar: Kasus Curat Paling Menonjol di Tahun 2023

"Kami musnahkan barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar I Ketut Kasna Dedi, Selasa (25/01/2022).

Mantan Kasi Intel Kejaksaan Surabaya itu menambahkan, Pemusnahaan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah) mulai periode bulan April sampai Desember 2021. 

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Terima Pengembalian Kerugian Negara Sebesar Rp7,5 Miliar

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu itu terlihat dilakukan dengan cara pemblenderan. Kemudian barang bukti lainya dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong besar.

"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan," pungkasnya.

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan Tenggiri, Kejari Perak Tahan Kepala Cabang PT Prinus

Terlihat kegiatan pemusnahan barang bukti Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya dihadiri Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Hartono, Waka Polres Tanjung Perak Surabaya, Kompol Kompol Wahyu Hidayat dan beserta stafnya. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU