Kejaksaan Periksa 28 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Anak Perusahaan PT INKA

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Jun 2023 18:26 WIB

Kejaksaan Periksa 28 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Anak Perusahaan PT INKA

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus dugaan korupsi pengadaan barang consumable pada PT Inka Multi Solusi (IMS) tahun 2016-2017 memasuki babak baru. Total, sudah ada 28 orang saksi yang telah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam perkara ini.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Muhammad Harris melalui Penerangan Hukum Kejati Jatim. Harris menyatakan, terhitung sejak penyelidikan hingga naik status menjadi penyidikan, dalam perkara itu sudah ada 28 orang saksi yang sudah diperiksa pihaknya.

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

"Total ada 28 orang saksi yang sudah diperiksa dari mulai penyelidikan hingga penyidikan," ujarnya, Kamis (8/6).

Ia menambahkan, saat perkara ini naik ke penyidikan, ada 3 orang saksi baru yang turut diperiksa penyidik. Dari ketiga saksi itu diakui sebagian berasal dari PT INKA (Persero). "Sejak penyidikan baru 3 yang kita periksa, total tetap 28 saksi. Nanti akan terus berkembang," pungkasnya.

Saat ini, selain melakukan pemeriksaan saksi, pihaknya juga sudah mengajukan proses perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses tersebut, diakuinya baru diajukan beberapa waktu lalu.

"Sudah kita ajukan untuk penghitungan kerugian negaranya," tegasnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan barang consumable pada PT Inka Multi Solusi (IMS) tahun 2016-2017. Kasus yang diduga memuat kerugian negara sebesar Rp.Rp7.570.025.064 miliar lebih ini, kini statusnya sudah naik ke penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati membenarkan atas naiknya status kasus dugaan korupsi oleh anak perusahaan PT INKA (Persero) ini. Mia menyatakan, pihaknya sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup sehingga penyidik menaikkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

"Merujuk pada bukti permulaan dalam kasus pengadaan barang consumable pada PT Inka Multi Solusi. Maka penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan per 10 Mei 2023," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Rabu (10/5) lalu.

Mia menjelaskan, kasus ini bermula saat PT Inka Multi Solusi melaksanakan pengadaan barang consumable. PT IMA yang menyediakan jasa "Total Solution Provider" di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat sejak 2016 hingga 2017 lalu.

Pengadaan barang consumable ini sebagian dikerjakan oleh penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA. Dalam pengadaan ini total yang dikerjakan senilai Rp13.914.608.002,69 atau Rp13,9 miliar lebih.

"Penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan barang consumable," jelasnya.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

Kajati Mia melanjutkan, baik NC maupun CV. AA ini hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. Namun diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh Kepala Departemen Pengadaan berinisial HW.

Dari ketidaksesuaian proses pengerjaan pengadaan barang, Mia mengaku Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) PT INKA menemukan adanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya. Hal itulah yang juga ditemukan penyidik dalam proses sebelumnya, sehingga diduga sebagai kerugian negara.

"Hasil audit investigatif Tim SPI PT INKA inilah yang diduga sebagai kerugian keuangan negara. Yakni dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp7,5 miliar," pungkasnya. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU