Kejari Gresik Musnahkan 106.800 Batang Rokok Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Nov 2021 13:54 WIB

Kejari Gresik Musnahkan 106.800 Batang  Rokok Ilegal

i

Kajari Gresik Heru Winoto dan Sekda Gresik Ahmad Washil Miftahul Rahman saat memimpin pemusnahan barang bukti hasil kejahatan, Rabu (24/11). SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik kembali memusnahkan 106.800 batang rokok tanpa pita cukai resmi senilai Rp 97 juta. Pemusnahan dilakukan bersamaan dengan barang bukti hasil kejahatan lainnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan itu dilakukan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu (24/11/2021) pagi.

Baca Juga: Setelah Jadi Tersangka, Mantan Kadiskoperindag Gresik Ditahan Kejaksaan

Hadir dalam kesempatan itu, Kajari Heru Winoto, Sekda Gresik Ahmad Washil Miftahul Rahman, Kepala BNNK Supriyanto beserta Bea dan Cukai Gresik. Kemudian hadir pula Kepala Dinas Kominfo Gresik Siti Jaiyaroh, Sekdin Kominfo Hari Syawaludin, Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Prambudi, dan perwakilan Dinas Satpol PP Gresik.

Kajari Gresik Heru Winoto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman keras (miras), narkotika dan zat adiktif, handphone, laptop, uang palsu, senjata tajam dan senjata api, kosmetik palsu dan rokok tanpa pita cukai.

"Pemusnahan barang bukti ini dari 370 perkara sudah berkekuatan hukum tetap. Kami musnahkan rokok tanpa cukai secara dibakar, narkotika diblender dan miras dilindas dengan alat berat (tandem roller)," katanya.

Baca Juga: Cukai Hasil Tembakau Resmi Naik 10% per Januari 2024

Terkait pemusnahan rokok ilegal tanpa pita cukai, ungkap Heru, merupakan barang bukti dari satu perkara yang dilimpahkan pihak bea dan cukai. Hasil kejahatan itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 97 juta.

Dikatakan Heru, dalam pemberantasan rokok ilegal dirinya bersama penegak hukum terus melakukan kolaborasi. Baik, langkah preventif maupun cara lainnya.

"Kami juga aktif bersama bea cukai melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Polres Blitar: Kasus Curat Paling Menonjol di Tahun 2023

Heru menambahkan, khusus barang bukti perkara narkoba, pihaknya berkerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat untuk melakukan pemusnahan dengan cara diblender.

Dia merinci, ada 758,67 barang bukti sabu yang dimusnahkan dari 330 perkara. Barang itu senilai Rp 910 juta. Kemudian, sebanyak 120,65 gram ganja dari 8 perkara senilai Rp 30 juta serta pil dobel L 89.962 butir senilai 23 perkara dan Rp 179 juta.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU