Kejari Gresik Prioritaskan Tiga Penyidikan Perkara Korupsi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Jul 2022 18:52 WIB

Kejari Gresik Prioritaskan Tiga Penyidikan Perkara Korupsi

i

Kajari Gresik M Hamdan Saragih didampingi para kepala bagian dan seksi saat menggelar jumpa pers penyampaian hasil kinerja dalam setahun, Kamis (21/7). SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik menyampaikan pencapaian hasil kinerja selama bulan Januari sampai Juni 2022. Pencapaian kinerja disemua seksi dilakukan sebagai bahan pertimbangan evaluasi untuk kinerja selanjutnya.

Kepala Kejari Gresik M Hamdan Saragih didampingi Kasi Intelijen Deni Niswansyah, Kasi Pidum Ludy Himawan, Kasi Pidsus Alifin N Wanda, Kasi Datun Gita Tya P,  Kasubagbin Ika Ayuningtias W dan Kasi BB Nugroho Tanjung menyampaikan kinerja kepada kepada wartawan dalam rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kamis (21/7).

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

Untuk bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) perkara mulai bulan Januari sampai Juni jumlah SPDP ada 243 perkara dan telah inkracht (eksekusi) sebanyak 144 perkara.

"Kami telah meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) dengan nama Rumah Guyup berada di Desa Suci Manyar," jelasnya.

Bidang pidum juga telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ kepada terdakwa Umar Buang yang didakwa pasal 362 KUHP. Tidak hanya itu, bidang tindak pidana umum juga telah melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat yang dilakukan di tujuh kecamatan.

"Untuk penerimaan negara bukan pajak, bidang pidana umum sebesar Rp 413 juta sampai bulan Juni," jelasnya.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), saat ini ada 7 MoU pertimbangan hukum yang masih aktif diantaranya dengan Pemkab Gresik, Semen Indonesia Logistik, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, PT Pegadaian, Bank BRI, Bank BNI dan PT PLN.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Seolah Sosok Antikorupsi

"Total pemulihan keuangan dari Datun dari SKK pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sebesar Rp 962 juta," urainya.

Untuk bidang Intelijen, telah menyelamatkan PAD dari tunggakan  wajib pajak sebesar Rp4 miliar lebih. Hal itu berkat koordinasi antara DPPKAD Gresik dengan kejaksaan terkait adanya PAD yang terhambat terutama wajib pajak.

"Bidang intelijen telah melakukan penanganan dan penggalangan (panggal) pemilihan serentak 47 kepala desa, eksekusi DPO perkara penggelapan Amir Djuwito, eksekusi dua terpidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana olah raga Syamsul Anam dan Masbuchin," terangnya.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Tersangka Kasus Korupsi, Pj Gubernur Jatim Beri Tanggapan Tegas

Masih menurutnya, penyuluhan hukum terus dilakukan oleh bidang intelijen dengan program Jaksa menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan menjadi narasumber bimtek dan per 3 bulan sekali ke sekolah untuk memberikan penyuluhan hukum.

Sementara itu, di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) saat ini ada tiga perkara penyidikan, diantaranya dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Roomo, Pegadaian dan perkara Kelompok Masyarakat (Pokmas) atas kegiatan pembangunan sekolah di Desa Kambingan Kecamatan Cerme.

"Untuk perkara Pokmas anggaran yang digunakan merupakan anggaran dari APBD Provinsi Jatim. Progresnya, saat ini kami menunggu hasil audit dari BPKP. Untuk perkara tindak pidana korupsi akan kami prioritaskan dan kami tindak tegas," jelasnya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU