Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan 10 Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 28 Okt 2022 18:46 WIB

Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan 10 Tersangka

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Sebanyak 10 tersangka hasil tangkapan polisi, mulai menjalani tahapan di kejaksaan. Para tersangka itu, secara resmi diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, pada Jumat (28/10/2022).

Dari 10 tersangka yang dilimpahkan, delapan di antaranya adalah kasus narkoba. Dan dua lainnya, merupakan kasus pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Kejari Kota Malang Sosialisasi Penerapan E-Berpadu

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, bahwa para tersangka ini telah dilimpahkan ke JPU Kejari Kota Malang.

Dari 10 tersangka, ada satu tersangka perempuan yang diketahui berinisial WH, (39) warga Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing yang ikut dilimpahkan dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Selain WH, Kejari Kota Malang juga menerima tujuh tersangka kasus narkotika lainnya. Yakni, AMDP (26), warga Kecamatan Blimbing. Kemudian ada RM (29), JHS (26), GVT (19), yang merupakan warga Kecamatan Sukun Kota Malang.

Baca Juga: Buron Penyalur TKI Ilegal Ditangkap

"Selain itu, kami juga menerima berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti atas nama AAR (22) dan AU (28), warga Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, serta AN (27), warga Kecamatan Klojen Kota Malang. Mereka semua merupakan tersangka atas kasus peredaran Narkotika," jelasnya

Selanjutnya, ada tersangka berinisial MUZ (18), dan MS, (34) yang merupakan warga Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan. Keduanya ditangkap pihak kepolisian karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi ke JPU, selanjutnya akan disiapkan berkas dakwaan.

Di mana JPU akan segera melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang, untuk segera disidangkan.

"Apabila nanti sudah lengkap berkas perkaranya, selanjutnya akan kami serahkan ke pihak pengadilan. Apabila sudah tidak ada kekurangan, maka akan segera didaftarkan untuk pelaksanaan persidangan," tandasnya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU