Kejari kota Pasuruan Lakukan Pengeledahan di Kantor kecamatan Gadingrejo Terkait Korupsi JLU

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Jul 2022 12:51 WIB

Kejari kota Pasuruan Lakukan Pengeledahan di Kantor kecamatan Gadingrejo Terkait Korupsi JLU

i

Anggota Kejari kota Pasuruan saat penggeledahan di kecamatan Gadingrejo

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, melakukan penggeledahan sejumlah data dan dokumen di Kantor Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Rabu (20/07), terkait perkara korupsi pembebasan lahan proyek JLU (Jalur Lingkar Utara).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu mengatakan, tindakan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik karena dianggap perlu untuk memperoleh bukti, data maupun dokumen yang dibutuhkan untuk pembuktian dalam penanganan perkara yang saat ini proses penyidikan sedang berjalan, pasca penetapan tersangka sebanyak enam orang yang sudah ditetapkan tersangka hari Senin dan Jumat lalu.

Baca Juga: Jalur Mudik Kota Pasuruan Landai

Dalam tindakan penggeledahan itu, tim penyidik memperoleh dua puluh dokumen yang dianggap penting untuk mendukung proses penyidikan. Sejumlah dokumen yang diamankan penyidik diantaranya adalah buku register PPAT. "Diantaranya, ada buku regester tahun 2012, dan tahun 2014," ucap Wahyu.

Hasil panggeledahan dituangkan dalam Berita Acara Penggeledahan, termasuk dokumen permohonan atas nama Kristiana terkait jual beli tanah. Kemudian 20 dokumen itu akan dilakukan penyitaan. "Kami meminta kepada Pengadilan Negeri Kota Pasuruan melakukan penyitaan kepada dokumen-dokumen tersebut," ujar Wahyu dihadapan sejumlah wartawan.

Untuk mengamankan tempat penyimpanan dokumen yang digeledah penyidik, penyidik menyegel tempat tersebut agar dokumen-dokumen tidak hilang atau berpindah tempat. Hal itu dilakukan, mengantisipasi barangkali masih ada dokumen-dokumen yang perlu dilakukan pencarian kembali.

"Kami menyegel tempat penyimpanan dokumen agar tidak hilang atau berpindah tempat, seperti lemari khusus tempat menyimpan dokumen arsip PPATS. Di lemari ini kami menemukan dokumen yang dijadikan dasar PPATS waktu itu untuk menerbitkan akta jual beli.

Baca Juga: Wawali Pasuruan Serahkan 155 Paket Sembako untuk Warga

Pada waktu yang sama, tim penyidik Kejari Kota Pasuruan juga melalukan tindakan penggeledahan di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Pasuruan, di Jalan Diponegoro, nomor 64, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, dan Kantor Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Namun hasilnya belum bisa di rilis oleh pihak Kejaksaan, karena hingga petang hari tim penyidik di dua tempat tersebut belum kembali ke kantor Kejari Kota Pasuruan.

Diketahui, kasus korupsi pembebasan tanah proyek JLU terungkap pada (11/07/22) lalu, dengan ditetapkannya SG, seorang anggota DPRD Kota Pasuruan aktif, dari Fraksi PKB, juga mantan camat Gadingrejo, dan EW seorang ASN di kantor Kecamatan Gadingrejo, menjadi tersangka.

Dalam perkembangannya, empat hari kemudian, Jumat (14/07), penyidik menetapkan empat orang lagi menjadi tersangka baru yakni BP, Lurah Gadingrejo dan HY, staf kelurahan Gadngrejo. Serta penerima ganti rugi pengadaan lahan, CH dan temannya, WCX.

Baca Juga: Ngabuburit Bersama Dukcapil, Cetak KTP-el dan Bagi Takjil Gratis

Keenam tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam modus pemalsuan data akta jual beli tanah pembebasan lahan JLU. Tanah yang tidak masuk trase JLU, dimasukan dalam salah satu penerima ganti rugi pembebasan lahan proyek JLU.

"Jika dalam perkembangan penyidikan kami menemukan petunjuk-petunjuk tambahan, data bukti tambahan, atau alat bukti lain dan kalau ada keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka dalam perkara ini," pungkas Wahyu. ris/bw

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU