Kejari Pasuruan akan Banding Putusan PN Terkait Tambang Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 20 Jan 2023 15:53 WIB

Kejari Pasuruan akan Banding Putusan PN Terkait Tambang Ilegal

i

Kolase Ketua Tim JPU Kejari Pasuruan Jemmy Sandra dan gedung Kejari Pasuruan.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Kasus tambang ilegal dengan terdakwa Andreas Tanujaja yang diputus oleh Pengadilan Bangil sangat jauh dari tuntutan. Hal ini membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan mengajukan banding terkait putusan yang diterima.

Kasi Intel Kejari Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan, pihaknya sudah mengajukan banding. Saat ini dirinya sedang menunggu kelanjutan dalam kasus tambang ilegal.

Baca Juga: Dhu!! Tambang Pasir Ilegal Marak di Sungai Konto Gudo Jombang

“Banding dengan terdakwa Andreas sudah kami kirim tak lama setelah putusan dibacakan hakim. Saat ini kami sedang menunggu hasil selanjutnya,” kata Jemmy, Jumat (19/1/2023).

Hal ini juga didukung dengan sejumlah masyarakat Pasuruan yang menyayangkan putusan yang sangat minim terhadap terdakwa Andreas. Sedangkan kerusakan yang diperbuat oleh terdakwa menimbulkan dampak yang sangat parah.

Ditambah lagi tidak adanya reklamasi terhadap tambang yang sudah dikeruknya dan mengkhawatirkan bagi masyarakat sekitar tambang. Sehingga warga Pasuruan mendatangi Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk mendorong kasus tambang ilegal di Pasuruan.

Baca Juga: Terlibat Korupsi Rp 1,4 M, Pegawai Kemenag Kota Pasuruan Akan Diadili

“Kami memandang kasus Andreas jauh dari rasa keadilan masyarakat, jadi kami mendorong untuk Pengadilan Tinggi bisa memutuskan dengan memenuhi rasa keadilan. Sehingga Andreas bisa dihukum dengan maksimal sesuai tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Lujeng Sudarto salah satu perwakilan warga Pasuruan.

Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Elang Prakoso mengatakan bahwa banding akan dilakukan setelah dua bulan dari registrasi. Elang juga sangat mengapresiasi warga Pasuruan yang sudah mengingatkan terkait kasus tambang ilegal.

“Saya sangat mengapresiasi warga Pasuruan dan berkasnya akan segera kami cek. Untuk berkas banding maksimal dua bulan dari registrasi perkara, tergantung masa tahanannya,” kata Elang.

Baca Juga: Warga Pasuruan Bubarkan Aktivitas Penambangan Ilegal

Ditambahkan, juru bicara Pengadilan Negeri Bangil, Amirudin menyampaikan bahwa berkas sudah dikirim sejak Senin (2/1/2023) lalu.

“Berkas dikirim sudah sejak tanggal 2 Januari kemarin,” jelasnya singkat. ris

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU