Kejari Pasuruan Siapkan15 Jaksa untuk Persidangan Tambang Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 01 Okt 2022 20:28 WIB

Kejari Pasuruan Siapkan15 Jaksa untuk Persidangan Tambang Ilegal

i

Jemmy Sandra

SURABAYA PAGI, Pasuruan - Kasus illegal mining atau tambang pasir dan batu ilegal di Desa Bulusari, Gempol, Pasuruan, siap disidangkan. Sebanyak 15 jaksa disiapkan dalam persidangan.

"Telah dilaksanakan pelimpahan terdakwa dan barang bukti atas nama terdakwa AT oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan ke Pengadilan Negeri Bangil," kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, Jumat (30/8/2022).

Baca Juga: Terlibat Korupsi Rp 1,4 M, Pegawai Kemenag Kota Pasuruan Akan Diadili

Jemmy mengatakan pihaknya menunggu penetapan hari persidangan dari hakim PN Bangil. Kurang lebih 15 jaksa penuntut disiapkan oleh kejari. Penuntut umum yang akan menyidangkan perkara ini lebih kurang sebanyak 15 orang yang merupakan gabungan penuntut umum dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan," jelas Jemmy.

Baca Juga: Forkopimda Jatim Gelar FGD, Soroti Pertambangan di Jatim

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah melimpahkan kasus illegal mining di Desa Bulusari. Tersangka berinisial AT dan barang bukti diserahkan ke jaksa. Barang bukti dalam perkara ini adalah 27 dum truk dan dua stonecrusher. Tim Jaksa harus melakukan pengecekan satu per satu barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Luhut Ajak Presiden Kenya Jajaki Kerjasama Tambang hingga Pertahanan

"Tersangka dilakukan penahanan Lapas Pasuruan. Sementara barang bukti dititipkan di Rubasan karena jumlahnya banyak," tutup Jemmy. ris

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU