Kejari Selidiki Dugaan Penyimpangan Rp 50 M Koperasi BMT -Sidogiri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Sep 2022 16:20 WIB

Kejari Selidiki Dugaan Penyimpangan Rp 50 M Koperasi BMT -Sidogiri

i

Dari kiri: kasi Intel, Kajari, kasi pidsus Kejari Kab Pasuruan.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan saat ini sedang mendalami dugaan penyimpangan bantuan dana bergulir yang diterima salah satu koperasi besar di Pasuruan.

Dana yang diduga diselewengkan ini bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Baca Juga: Kejari Pasuruan akan Banding Putusan PN Terkait Tambang Ilegal

Nilainya cukup besar, yakni Rp 50 Miliar dan dicairkan tahun 2020.

Bantuan ini diserahkan ke salah satu koperasi yang ada di kawasan Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Ini adalah program untuk membantu pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur

Di sisi lain, bantuan ini untuk membantu mewujudkan program pemerintah di bidang pembiayaan usaha KUMKM dalam upaya meningkatkan produktivitas.

Selain itu, membantu UMKM untuk memiliki daya saing ekonomi rakyat, serta menciptakan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan.

Baca Juga: Pemerintah Kota Pasuruan Bersinergi dengan Kejaksaan Negeri

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro tidak membantah anggotanya yang sedang menyelidiki kasus itu.

Ia membenarkan jika pihaknya sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan bahan data (puldata).

Informasi yang didapatkan, kejaksaan sudah memanggil Ketua Koperasi Abdul Majid Umar dan Sekretaris M Imron Husnan.

Ya, sesuai dengan SOP yang berlaku, keduanya sudah kami mintai keterangan dalam dugaan penyimpangan dana bergulir ini," katanya, Senin (12/9/2022) malam.

Baca Juga: Jaksa Akan Sikapi Vonis Kasus JLU Kota Pasuruan

Sayangnya, Kajari enggan mengungkap lebih lanjut dugaan penyimpangan dana bergulir ini karena masih dalam ranah penyelidikan, ranahnya bidang intelijen.

"Nanti perkembangannya, kami sudah naikkan ke penyidikan dan limpahkan ke pidsus, pasti akan kami sampaikan," lanjut Kajari.

Penyelidikan ini dilakukan, kata Kajari, setelah pihaknya menemukan indikasi permohonan, operasional penyaluran bantuan hingga pertanggung jawabannya menyimpang, pungkasnya. ris

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU