Kejari Surabaya Kembali Melakukan Restorative Justice

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Jun 2023 18:51 WIB

Kejari Surabaya Kembali Melakukan Restorative Justice

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Kejari Surabaya kembali memberlakukan Restorative Justice 9 perkara pidana umum yang telah dilakukan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada Rabu, (7/6/2023).

Berlokasi di Omah Rembug Adhyaksa Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya SKPP tersebut diserahkan.

Sembilan perkara ini lima diantaranya kasus pencurian atas nama tersangka Mohammad Irsyad, Marsono, Syahfril Firmansyah, Agus
Wahyudi, Rafi Herdianto, 2 perkara penganiayaan atas nama tersangka Alfeus Danu Yunadi, Arsi Luni Ibnu, 1 (satu) perkara Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) atas nama tersangka Bambang Krismanto dan 1 (satu) perkara kecelakaan lalu lintas atas nama Filla Deonnava Arieantho.

Sebelum dilakukan penyerahan SKPP ini, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya selaku fasilitator telah melaksanakan musyawarah/mediasi dengan melibatkan tersangka beserta keluarganya, korban beserta keluarganya dan perwakilan tokoh masyarakat.

Dari hasil musyawarah/mediasi tersebut, korban akhirnya bersedia memaafkan perbuatan tersangka, sepakat untuk
melakukan perdamaian serta bersedia penuntutannya dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

"Keadilan restoratif ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan baik korban maupun pelaku tindak pidana, yang tidak berorientasi pada pembalasan (punitif) serta merupakn sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana. Dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan adanya kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan
kemanfaatan dengan menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, serta keadilan yang hidup dalam masyarakat," kata Kasi Pidum Kejari Surbaya Ali Prakosa.

Sejak bulan Januari 2023 sampai tanggal 7 Juni 2023, Kejaksaan Negeri Surabaya telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 42 (empat puluh dua) perkara pidana umum, dan pada minggu
ini telah melakukan upaya damai (mediasi) sebanyak 3 (tiga) perkara yang rencananya minggu depan akan dilaksanakan ekpose ke Pimpinan.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, hanya berlaku satu kali saja dan untuk pengulangan tindak pidana atau pelaku yang sudah pernah dihukum tidak dapat dihentikan perkaranya dengan mekanisme RJ. Diharapkan dengan dihentikannya perkara pidana melalui RJ ini, tersangka dapat bertaubat dan dapat menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa adanya label/stigmatisasi sebagai 'terpidana'," tandas Ali.bd

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU