Kejari Surabaya Selamatkan Keuangan Negara Rp 352 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 04 Jun 2021 19:11 WIB

Kejari Surabaya Selamatkan Keuangan Negara Rp 352 M

i

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto, Jum'at (4/6/2021). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri  (Kejari) Surabaya mengaku sepanjang tahun 2020-2021 telah menyelamatkan aset dan keuangan negara sebesar Rp 352 miliar melalui bidang tindak perdata dan tata usaha negara . 

Tidak hanya itu Bidang Pidana Khusus (Pidsus) juga diganjar apresiasi dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi atas prestasinya."Pidsus kemarin juga dapat penghargaan dari Pak Walikota yaitu kita menyelamatkan aset kurang lebih berkisar 24 miliar," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto, Jum'at (4/6/2021).

Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi Bank Jatim Senilai Rp 52 Miliar Dieksekusi Kejaksaan Negeri Surabaya

Sedangkan terkait penyidikan yang ditangani Pidsus kata Anton terdapat 6 perkara dengan melibatkan Bank Pemerintah. Dimana dalam penyaluran kredit diindikasi ada kecurangan atau froud. 

"Jadi itu pengajuannya tidak sesuai prosedur di Bank Pemerintah. Nilainya macam-macam pengajuannya. Ada yang 30 miliar hingga 800 juta. Itu di dua Bank," paparnya. 

Penyimpangan dalam pemberian kredit dari Bank Pemerintah ini lanjutnya, salah satunya diberikan pada satu PT yakni ABI. Kejari Surabaya kata Anton terus mengumpulkan alat bukti untuk selanjutnya penetapan tersangka. 

"Kita tetap On the track untuk mengumpulkan alat bukti," ujarnya. 

Baca Juga: Legislator Nilai Pemkot Surabaya Lemah Dalam Amankan Aset Negara

Dari kecurangan fraud Bank Pemerintah tersebut 2 orang telah ditetapkan tersangka dan ditahan pada bulan April, yakni berinisial S selaku direktur perusahaan dan A dari Perbankan," urai Anton. 

Ia melanjutkan ada beberapa modus untuk mengaburkan perbuatannya baik itu pemberian kredit yang tidak sesuai peruntukkan dan fiktif." Kita masih terus penyidikan. Ada kemungkinan tersangka baru. Kita masih telusuri uangnya kemana supaya kita bisa mengetahui berapa kerugian negara," Imbuhnya. 

Ditambahkan, bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi yang semuanya dalam proses penyidikan masih pengumpulan alat bukti untuk menentukan tersangka. Semua perkara tetap berlanjut.

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Surabaya Gelar Vaksinasi Pertama

Kajari juga mewanti wanti jajarannya utk selalu profesional dalam menjalankan tugas dan menjaga nama baik korps Adhyaksa.

"Saya selalu wanti-wanti pada teman-teman untuk profesional," pungkasnya. nbd

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU