Kejari Tanjung Perak Berhasil Amankan Keuangan Negara Rp 54 T

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Jul 2022 20:04 WIB

Kejari Tanjung Perak Berhasil Amankan Keuangan Negara Rp 54 T

SURABAYAPAGI, Surabaya - Masih dalam momentum memperingati Hari Adhiyaksa ke-62 yang jatuh pada hari Jumat besok, 22 Juli 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya suguhkan hasil capaian kinerja selama bulan Januari sampai Juli ini.

Dengan didampingi, para Kepala Seksi, Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, SH., MH, membeberkan secara terinci.

Baca Juga: Adventure Land Romokalisari Surabaya Ramai Peminat Wisatawan Luar Kota

“Pendapatan ongkos perkara sebesar Rp 5.204.000, pendapatan denda pelanggaran lalin Rp 224.815.000, pendapatan denda hasil tindak pidana lainnya Rp 66.000.000,” terang Kasna di depan wartawan, Kamis (21/7).

Dikatakan Kasna, sementara untuk pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 50.000.000, dan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan sebesar Rp 26.657.000.

Sementara untuk masing-masing bidang, Kasna menjelaskan untuk bidang intelijen hingga Juni tahun ini telah melakukan kegiatan posko di pelabuhan sebanyak 6 kegiatan. Kemudian program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang diselenggarakan tahun ini sudah ada 4 kegiatan, diantaranya di SMPN 07 Surabaya, SMPN 26 Surabaya, SMPN 08 Surabaya, dan SMPN 02 Surabaya.

“Jaksa menyapa sudah 2 kegiatan, penerangan hukum 1 kegiatan,” ujarnya.

Untuk yang terbaru, kegiatan pengamanan sudah ada 2 kegiatan, yaitu eksekusi terpidana Imam Santoso dan juga penjemputan DPO Hendra Sihombing yang saat itu berada di Sulawesi Utara.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Halal Bihalal

Sementara untuk Tindak Pidana Umum, kata Kasna masih didominasi oleh tindak pidana orang, harta dan benda yang mencapai 181 kasus. Disusul oleh pidana narkotika sebanyak 172 kasus.

Kasus pidana khusus sendiri, diungkapkan Kasna, Kejari Tanjung Perak berhasil mengamankan keuangan negara sebesar Rp 54.142.309.000 dengan rincian uang tunai Rp 200.834.000, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Erik Kurniawan dengan nilai pasar Rp 2.357.100.000. “Serta 32 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan nilai pasar Rp 51.584.375.000,” beber Kasna.

Selain itu, Kejari Tanjung Perak berhasil mengamankan aset dari Pemerintah Kota Surabaya meliputi tanah di Kecamatan Tenggilis seluas 17.700 meter persegi, dan aset tanah di Kecamatan Pakal seluas 13.390 meter persegi.

Baca Juga: Dispendik Surabaya Pastikan Pramuka Tetap Berjalan

“Masing-masing nilainya Rp 53.872.562.354 miliar, dan Rp 15.358.330.000 miliar,” jelasnya.

Selanjutnya Kasna menyebut, bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan berhasil menyita 11.070 gram sabu dan 12 butir pil ekstasi. Juga sebanyak 7 senjata tajam dan 3 senjata api juga turut serta diamankan.

“Kami juga mengamankan 30.728 pil double L. Sisanya perkara Kantibum dengan barang bukti handphone, rekapan togel, buku tabungan dan lain sebagainya,” pungkasnya.bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU