Kejati Jatim Naikan Kasus Korupsi Pemberian Kredit Bank BNI Senilai Rp 66,6 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Mei 2023 18:26 WIB

Kejati Jatim Naikan Kasus Korupsi Pemberian Kredit Bank BNI Senilai Rp 66,6 M

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur mendapatkan limpahan berkas dari Jaksa Agung Muda (JAM) Pidsus Kejaksaan agung (Kejagung) tindak pidana dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT BNI (Persero) Tbk kepada PT. CCA di Kota Surabaya. Kejaksaan menilai jika ada dugaan kerugian negara yang diperoleh mencapai Rp 66,6 miliar.

Pidsus Kejati Jatim menaikkan status kepenyidikan, setelah sebelumnya Kejaksaan melakukan penyelidikan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

"Dalam perkara ini kami.menduga adanya tindak pidana korupsi dengan modus memberikan fasilitas kredit dengan total kerugian mencapai Rp 66,6 miliar," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Gus Muhdlor, Seolah Sosok Antikorupsi

Kasus ini bermula Bank BNI memberikan fasilitas kredit kepada PT. CCA yang berdomisili di Kota Surabaya sebesar Rp 234.676.006.026,. berdasarkan outstanding atau tunggakan pokok kredit pada tanggal 26 Juli 2022 adalah sebesar Rp 231.370.506.028,.

"Dalam kasus ini bank BNI sudah mengamankan Agunan Rp.164.707.000.000 sehingga dugaan BNI dugaan memiliki potensi kerugian mencapai Rp 66.663.506.028," ungkap Mia.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Tersangka Kasus Korupsi, Pj Gubernur Jatim Beri Tanggapan Tegas

Dengan kasus ini, Mia masih akan memeriksan beberapa saksi untuk nantinya menemukan adanya tersangka dalam kasus ini. "Karena masih tahap penyidikan jadi masih belum ada tersangka dalam kasus ini," bebernya. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU