Kejati Jatim Tahan Tersangka Dugaan Kasus Kredit Fiktif Rp 11 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 21 Sep 2021 11:32 WIB

Kejati Jatim Tahan Tersangka Dugaan Kasus Kredit Fiktif Rp 11 Miliar

i

Tersangka AN mendatangi Kejati Jatim pada Senin (20/9) sekitar pukul 10.00 WIB. AN diperiksa kurang lebih 5 jam, hingga sekitar pukul 15.00 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. .SP/BUDI MULYONO.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menahan tersangka dugaan kasus kredit fiktif Bank Jatim cabang Kepanjen. Atas perbuatan tersangka AN selaku debitur, dugaan kerugian negara dari kasus ini sekitar Rp 11 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan, tersangka AN mendatangi Kejati Jatim pada Senin (20/9) sekitar pukul 10.00 WIB. AN diperiksa kurang lebih 5 jam, hingga sekitar pukul 15.00 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. 

Baca Juga: Permudah Layanan Perizinan, Bank Jatim Berikan Satu Mobil Layanan Keliling

"Tersangka AN ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim," jelas Fathur Rohman, Selasa (21/9).

Fathur mengaku, penahan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dalam kasus ini modus tersangka AN yakni memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit. Sehingga mengakibatkan  kerugian negara kurang lebih Rp 11 miliar.

WhatsApp_Image_2021-09-21_at_11.29.18WhatsApp_Image_2021-09-21_at_11.29.18

Baca Juga: Kerja Sama dengan Pemprov Jatim dan CV Gratis Ongkir, Bank Jatim Dorong Digitalisasi Pengadaan Barang/Jasa

Masih kata Fathur, dalam aksinya tersangka AN bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen. Penyidik juga mendapati adanya kerugian keuangan negara dari perbuatan tersangka. "Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 11 miliar," bebernya.

Meski sudah menahan 6 tersangka, Fathur menegaskan, penyidik Pidsus Kejati Jatim akan terus melakukan pengembangan terkait dugaan kasus kredit fiktif Bank Jatim Jatim cabang Kepanjen. Sebab dalam kasus ini kerugian negara yang ditimbulkan para tersangka mencapai angka miliaran rupiah.

Baca Juga: Sukses Terapkan ETPD 100 Persen, Bank Jatim Berikan Penghargaan ke Pemkab Ngawi

"Penyidik terus berupaya dalam penyelamatan keuangan negara dari kasus korupsi. Dan akan mengembangkan penyidikan kasus ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, penyidik Pidsus Kejati Jatim sebelumnya sudah menahan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka ini diantaranya 2 orang pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen dan 3 orang selaku debitur. Saat ini perkara kredit fiktif sudah memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jl Raya Juanda.nbd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU