Kejati Tahan Tersangka Korupsi Pembiayaan Channeling BNI Syariah Rp 74 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Nov 2021 18:51 WIB

Kejati Tahan Tersangka Korupsi Pembiayaan Channeling BNI Syariah Rp 74 Miliar

i

RDC  tersangka pembiayaan channeling BNI Syariah Rp 74 Miliar diamankan Kejati Jatim. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan tersangka dugaan kasus korupsi Pembiayaan Bank BNI Syariah secara Channeling kepada Puskkopsyah Al Kamil Jatim. Tersangka berinisial RDC (51) diduga merugikan Rp 74 miliar.

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

"Setelah proses pemeriksaan 65 orang saksi, baik dari anggota koperasi maupun masyarakat umum dan Bank BNI Syariah. RDC ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka pada 09 November 2021 dan dilakukan penahanan," kata Kepala Kejati (Kajati Jatim), M Dofir, Selasa (9/11).

Dofir menjelaskan, kasus ini bermula dari penyelidikan Pidsus Kejari Jatim atas tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya temuan LHP BPK RI. Bermula saat Pusat Koperasi Syariah Al Kamil (Puskopsyah Al Kamil) Jatim atau Koperasi Sekunder yang berdiri pada 2009 dan memiliki 32 anggota (Koperasi Primair). 

Pada Agustus 2013, sambung Dofir, Puskopsyah melakukan kerjasama dalam Pembiayaan Chaneling dengan Bank BNI Syariah Cabang Malang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama No.172 tanggal 28 Agustus 2013. Sebagai acuan dalam pelaksanaan pembiayaan dengan plafon seluruhnya sebesar Rp 120.000.000.000 atau Rp 120 miliar. Dengan ketentuan pencairan untuk Koperasi Primair maksimal Rp 7.000.000.000 atau Rp 7 miliar.

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Dalam kepengurusan, sambung Dofir, I.S merupakan Ketua Puskopsyah Al Kamil Jatim yang dipilih dan diangkat oleh RDC (pengurus sebelumnya) tanpa melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Demikian juga pengurus lainnya ditunjuk oleh RDC tanpa ada RAT. RDC juga membentuk Koperasi Primair, dengan merekayasa anggota yang sudah tidak aktif atau membentuk koperasi baru yang pengurusnya di bawah koordinasi/ditunjuk oleh RDC.

"Dari koperasi ini RDC membuat seolah-olah koperasi yang memenuhi syarat pendirian untuk dijadikan Koperasi Primair anggota Puskopsyah sebagai Koperasi Sekunder sebagai Penerima Pembiayaan," jelasnya.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

Sambung Dofir, dalam proses pencairan pembiayaan dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan. Kemudian antara  Agustus 2013-September 2015 telah dicairkan kurang lebih Rp 157.811.399.395. Dan saat ini kondisi pembiayaan mengalami macet (kolek 5) dengan Outstanding Per 30 Desember 2017 sebesar Rp. 74.802.192.616.

"Atas perbuatannya, RDC dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Dan RDC kami tahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim," pungkasnya. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU