Keluarga Korban Minta Pendampingan Ke Lembaga Badan Hukum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Jan 2022 17:18 WIB

Keluarga Korban Minta Pendampingan Ke Lembaga Badan Hukum

i

Ketua LPH RI Jawa Timur, Drs. ec. Moh. Anwar, bersama Faisal ER Ketua ILC Kab. Sumenep, di Kab. Sumenep ( SP/Ainur Rahman)

 

 

 SURABAYA PAGI, Sumenep - Kinerja kepolisian terus disoal, kini keluarga korban dugaan penganiayaan atas nama Suriyani di dusun panggung paloloan Gapura sumenep meminta pendampingan hukum dalam menuntaskan kasus perkaranya.

Setelah resmi dilaporkan ke Polres Sumenep, terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan tiga orang tersangka itu, keluarga korban menunjuk ketua Lembaga perlindungan hukum (LPH) republik Indonesia (RI) Jawa Timur, untuk pendampingan hukum.

Sudarsono, adik korban penganiayaan sekaligus pelapor ke Polres Sumenep, mengaku tidak tahu jalannya proses hukum yang berlaku, hanya karena panik saja dan melaporkan kepada pihak yang berwajib.

"Sebenarnya saya kurang paham proses hukum yang berlaku, namun karena saya dan keluarga butuh ketenangan dan kenyamanan, maka saya butuh pendampingan untuk menghadap ke Polres Sumenep," katanya kepada Surabaya pagi, kemarin.

Dikatakan Sudarsono, peristiwa yang terjadi kepada kakaknya Suriyani, itu bukan hanya satu kali, tetapi sudah terjadi tiga kali. ‘’Hanya puncaknya kemarin yang membuat kakak saya terjatuh ke lantai dan kepalanya sampai bocor,’’ pungkasnya.

Ketua LPH. RI Jawa Timur, Drs. Ec. Moh. Anwar, selaku kuasa hukum, untuk mendampingi korban dugaan penganiayaan di dusun panggung  paloloan Gapura Kabupaten Sumenep.

Menurut Anwar, pihak kepolisian setidaknya harus peka dan tajam dalam menganalisis setiap pelaporan, karena ini menyangkut jiwa seseorang.

"Saya akan mendampingi keluarga korban dalam proses hukum, sebab jika dibiarkan maka kejahatan itu akan terus terjadi padahal sudah jelas-jelas melanggar hukum," jelasnya.

Jadi, kata dia, persoalan penganiayaan itu terus berlanjut sampai ke ranah hukum, karena korban sampai cedera dan mengalami pengobatan secara intensif di Pustu Gapura sampai ke RSUD Sumenep

"Saya akan mendampingi keluarga korban untuk pendampingan secara hukum sampai mencapai keadilan, sebab motifnya sudah masuk ke ranah penganiayaan yang terencana," ungkapnya.

Untungnya, kata dia, korban masih bisa tertolong, jika tidak, maka perbuatan yang melawan hukum harus dikenakan sanksi agar pelaku lebih berhati-hati kedepannya. 

"Dan saya selalu mengingatkan, termasuk kepada klien saya, bahwa setiap perbuatan yang bersifat kriminal akan ada sanksi hukum yang memberatkan," ujarnya.

‘’Selain itu, saya juga memohon agar pihak kepolisian di Kab. Sumenep, bersikap bijak dan arif dalam melakukan penanganan kasus apapun, termasuk kasus yang saya dampingi saat ini,’’ pungkasnya. (Ar)

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU