Kemasan Beras BPNT Tambakboyo Sudah Cantumkan Supplier

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Des 2020 17:28 WIB

Kemasan Beras BPNT Tambakboyo Sudah Cantumkan Supplier

i

Pemeriksaan beras komoditi BPNT oleh Dinsos P3A Tuban, Forkopimca Kecamatan Tambakboyo, TKSK dan Paguban Agen.

SURABAYA PAGI, Tuban - Mulai bulan ini, seluruh zak kemasan beras komoditi Bantuan pangan non tunai (BPNT) harus mencantumkan logo merk dan nama badan usaha milik supplier. Kamis, (3/10/20).

Hal itu disampaikan sekretaris Dinas sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, S.Y. Emanuel usai melalukan pemeriksaan beras BPNT di Kecamatan Tambakboyo bersama jajaran Forkopimca, TKSK, dan Ketua paguyuban agen setempat.

"Jadi bulan ini merupakan teskis, semua kemasan beras harus mencantumkan nama badan usaha supplier baik CV maupun PT," terangnya.

Dijelaskan Manu, ketentuan itu diberlakukan untuk memudahkan identifikasi siapa supplier yang mensuplai beras di tiap kecamatan. Sehingga, apabila ditemukan beras BPNT tidak sesuai standar kualitas, mudah bagi KPM maupun agen BPNT untuk melakukan aduan.

Disudut lain, aturan itu berguna untuk mencegah agen agar tidak mengambil beras diluar supplier. Adanya agen yang mengorder beras selain dari supplier, dikatakan Manu, bisa mempersulit baik Dinsos maupun pihak lain yang berwenang menjalankan kontrol atas kualitas beras dan berpotensi terjadi penyelewengan.

"Tujuan akhirnya ya untuk menjaga kualitas beras BPNT, agar tidak merugikan KPM," imbuhnya.

Distribusi beras BPNT untuk Keluarga penerima manfaat (KPM) di Kecamatan Tambakboyo kali ini pun, diungkapkan pria yang pernah menjabat di sekretaris Inspektorat itu, sebanyak 3262 sak beras premium kemasan 15 kilogram yang diorder melalui agen, kesemuanya telah mencantumkan logo merk dan nama CV supplier.

Sehingga, selain mengapresiasi supplier, karena beras BPNT yang dikirim layak dan sesuai standar kualitas, disamping itu supplier telah mematuhi ketentuan baru mengenai kemasan beras tersebut.

"Beras yang dikirim ini sesuai ketentuan mutu, ditambah semua kemasanya tertera logo dan nama supplier," jelasnya.

Di tempat yang sama, Nanik Yogarini, pendamping Tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) Tambakboyo, menanggapi adanya aturan baru tersebut dengan antusias. Ia sepakat, jika memang perlu melakukan pembaharuan teknis distribusi beras BPNT, agar semua KPM di Kecamatan Tambakboyo terlindungi.

Menjadikan kemasan beras sebagai salah satu instrumen kontrol, baik ditingkat supplier hingga agen, diyakini Nanik, juga dapat memudahkannya dalam melalukan pengawasan komiditi beras BPNT.

"Semua KPM di Tambakboyo memilih beras premium. Nah dengan adanya aturan kemasan ini, kami bisa mudah mengawasi agar kualitas beras sesuai orderan," tandasnya.

Sementara itu, senada dengan TKSK, Kholilurrohman selaku ketua paguyuban agen, yang mewakili 20 agen BPNT se Kecamatan Tambakboyo mengungkapkan, bahwa adanya aturan tersebut ia dan agen lainya merasa terbantu.

Pihak Agen, terang Kholil, memang rutin melakukan pemeriksaan lagi ke beras BPNT yang diterimanya dari supplier, sebelum menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST). Tujuanya, memastikan beras yang bakal di distribusikan ke KPM memang sesuai standar kualitas.

"Yang saya lihat, beras yang kami terima tadi kualitasnya bagus dan sesuai standar, tapi nanti kami juga melakukan pengecekan lagi sebelum disalurkan ke KPM," terangnya. Her Her

Baca Juga: Ditinggal Shalat Tarawih, Kandang Sapi di Tuban Hangus Terbakar Gegara Bediang

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU