Kemasi Sabu, 2 Pemuda Digerebek Petugas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 19 Jul 2020 21:12 WIB

Kemasi Sabu, 2 Pemuda Digerebek Petugas

i

Dua pemuda yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat tengah mengemas sabu di sebuah kos di eks lokalisasi Dolly Surabaya.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah kamar kos di eks lokalisasi Dolly Surabaya. Hasilnya, petugas mendapati 2 pemuda tengah mengemas paket sabu-sabu ke dalam beberapa plastic klip kecil.

Dua pemuda itu adalah Ahmad Ibyary Adnan (23) tinggal di Jalan Putat Jaya dan Yanuar Hardianto (18) yang Kos di Jalan Putat Jaya, Surabaya.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

Penggerebekan tersebut terjadi pada Selasa (14/7) pukul 06.30 WIB.

“Awalnya kami dapat informasi masyarakat. Lalu kami lakukan penyelidikan dan setelah digerebek dari dalam kamar salah satu tempat kos tersebut dapat diamankan dua pria yang saat itu berada di dalam kamar sedang mengemas paket kecil sabu,” kata Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Eko Julianto, Sabtu (18/7).

Tak perlu bersusah payah, polisi telah mendapati barang bukti berupa lima poket sabu seberat 0,33 gram; 0,34 gram; 0,23 gram; 0,24 gram; dan 1,14 gram.

Selain sabu, polisi juga menemukan satu buah timbangan elektrik, 2 (dua) bendel plastik transparan, Uang tunai sebesar Rp 600.000, serta 1 HP.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

"Keduanya disebut sebagai pengedar karena selain barang bukti sabu petugas juga menemukan timbangan elektrik yang biasa untuk memecah narkotika untuk dijual dalam paket hemat," tambahnya.

Kepada polisi, Ibrary mengaku baru tiga bulan menjalankan bisnis haram itu bersama temannya.

Ia mendapat barang dari Madura dengan harga 2 juta tiap dua gramnya.

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

"Saya pecah jadi paket kecil. Dijual 250 ribuan. Itu saya sudah untung lumayan," akunya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka itu mendekam ditahanan Mapolrestabes Surabaya dengan jeratan pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan kini ditahan dalam penjara. 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU