Kembali Bertambah, 4 Orang di Jombang Mengaku Jadi Korban Pencabulan Pejabat Kejari Bojonegoro

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Agu 2022 16:06 WIB

Kembali Bertambah, 4 Orang  di Jombang Mengaku Jadi Korban Pencabulan Pejabat Kejari Bojonegoro

i

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Korban kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kejaksaan Bojonegoro berinisial AH terhadap pelajar di Jombang kembali bertambah. Perkembangan terakhir, ada empat orang yang mengaku sebagai korban.

Empat orang tersebut sudah diperiksa Polres Jombang. Keempat korban berusia remaja atau tergolong anak di bawah umur.

Baca Juga: Sembari Telanjang Dada, Puluhan Simpatisan Silat Diarak ke Polres Jombang

"Sampai sekarang kami sudah memeriksa 4 orang yang mengaku sebagai korban, yang mengaku pernah mengalami pelecehan. Nanti tentunya akan kami konfirmasi dengan keterangan ahli, baik dari psikiater maupun perlindungan anak," kata  Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat kepada wartawan di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Selasa (30/8/2022).

AKBP Moh Nurhidayat mengatakan keempat korban masih berusia di bawah 18 tahun. Salah seorang korban dugaan pencabulan AH adalah muncikari yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Saat ini, berkas tahap satu untuk tersangka pertama (muncikari) sudah dikirim ke Kejari Jombang.

“Berkas satu lagi (AH) masih proses. Insya Allah minggu ini sudah selesai. Tentu saja, keduanya dijerat pasal berbeda. Empat orang sudah kita periksa sebagai saksi. Mereka juga mengaku korban pencabulan AH. Namun demikian, kita akan konfrontir dengan psikiater dan lembaga perlindungan anak,” ucap Kapolres Jombang.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Si muncikari adalah remaja laki-laki berstatus pelajar SMA di Jombang yang usianya baru 17 tahun. Korban kedua merupakan adik kelas si muncikari. Yaitu remaja laki-laki berusia 16 tahun yang diduga dicabuli Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif di Hotel Sentral, Jombang pada Kamis (18/8) dini hari.

Sebelumnya, Polres Jombang menggerebek AH di kamar hotel Jl Gus Dur, Kamis (18/8/2022) dini hari. Di kamar tersebut korban mendapatkan kekerasan seksual dari AH.

Untuk dua korban lainnya, Nurhidayat belum bersedia menyampaikan jenis kelaminnya. Menurutnya para korban melayani AH karena perantara muncikari. Ia juga masih enggan menyebutkan tarif para korban.

Baca Juga: Pecah Ban, Bus Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto

Pria beristri yang berdomisili di Kecamatan Bandarkedungmulyo Jombang ini dijatuhi pasal 82 juncto pasal 76E UU RI nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan tersangka kedua (muncikari) dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Jombang setelah diperiksa pihak kepolisian. jbg

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU