Kembali ke Permukaan, KPK Terbitkan Izin Sadap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Mei 2020 16:23 WIB

Kembali ke Permukaan, KPK Terbitkan Izin Sadap

i

Karangan bunga untuk KPK

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dewas KPK (Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengeluarkan izin 34 penyadapan sejak 20 Desember 2019 hingga awal Mei 2020. Dewas juga sudah mengeluarkan izin untuk 15 penggeledahan serta 134 penyitaan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menerangkan sejak dilantik pada 20 Desember 2019 Dewas melakukan kegiatan dengan tiga poin besar. Tiga poin besar itu adalah penyiapan sarana dan pra sarana, melakukan kegiatan operasional, dan melaksanakan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja Pimpinan KPK.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

Penerbitan izin ini berawal dari pelaporan terkait operasi tangkap tangan perkara dugaan suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Deputi bidang Penindakan KPK, Karyoto, ke Dewan Pengawas KPK.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan upaya pelaporan itu diajukan melalui surat elektronik, pada Selasa (26/5/2020).

Baca Juga: Kawal Hak Pekerja, Pemkot Mojokerto Buka Posko Pengaduan THR

"Kami telah menyampaikan surat kepada Dewan Pengawas KPK berupa laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Karyoto selaku Deputi Pimpinan Bidang Penindakan KPK dalam memberikan release kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 20 Mei 2020," kata Boyamin, dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).

Di kegiatan tangkap tangan ini jika dilakukan penyadapan maka dia meyakini tidak ada izin penyadapan dari Dewan Pengawas atau jika tidak dilakukan Penyadapan maka telah melanggar SOP KPK.

Baca Juga: APINDO Jatim Ingatkan Pengusaha: THR Wajib Cair THR Tepat Waktu

Atas dasar itu, MAKI melaporkan Karyoto kepada Dewas KPK. Untuk selanjutnya, MAKI menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku .

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU