Kembali Masuk Bui Setelah 10 Hari Bebas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Nov 2021 19:51 WIB

Kembali Masuk Bui Setelah 10 Hari Bebas

i

Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Dinginnya jeruji besi tak membuat Solikin (30) jera. Bagaimana tidak, baru 10 hari menghirup udara bebas, warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan itu kembali ditangkap polisi.

Kali ini, Solikin ditangkap Unit Reskrim Polsek Rembang, Polres Pasuruan setelah teridentifikasi membobol rumah milik Susilawati di Dusun Krian, Desa Pekoren, Kecamatan Rembang.

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

"Pelaku kami amankan karena terbukti melakukan aksi pembobolan rumah korban yang di dalamnya juga ada warung baksonya," jelas Kapolsek Rembang, AKP Pujianto, Kamis (11/11/2021).

Puji menerangkan, pembobolan itu dilakukan Solikin sekitar pukul 19.30 WIB, 6 November 2021 lalu. Solikin beraksi saat rumah korban kosong, dengan menjembol tembok belakang.

Baca Juga: Sapi Milik Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Jutaan Rupiah

"Barang yang dicuri pelaku ada uang Rp 500 ribu, 14 rokok berbagai merk dan handphone," beber dia.

Unit Reskrim Polsek Rembang yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah kosong tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Alat Musik di Salah Satu Gereja, Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

"Dari hasil penyidikan, ternyata pelaku ini adalah residivis kasus pembobolan rumah dan pencurian kotak amal. Pelaku baru 10 hari bebas dari penjara. Selama bebas ia tidak pulang dan bersembunyi di TKP penangkapan," tandasnya.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU