Kembangkan Ekonomi, Pemkot Batu Bentuk Tim Percepatan Investasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 28 Mei 2023 14:34 WIB

Kembangkan Ekonomi, Pemkot Batu Bentuk Tim Percepatan Investasi

i

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai. Foto: Pemkot Batu.

SURABAYAPAGI.COM, Batu - Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai membentuk Tim Percepatan Investasi dan Pelaksanaan Berusaha di Kota Batu. Tim tersebut terdiri dari 11 OPD Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

Aries mengatakan bahwa pembentukan tim itu menindaklanjuti Instruksi Presiden serta arahan Menteri Investasi/BKPM tentang perlunya percepatan realisasi investasi bagi proyek yang terkendala permasalahan penanaman modal.

Baca Juga: Kapolres Batu Ajak Warga Jaga Kamtibmas saat Safari Ramadhan Bersama Forkopimda

"Kami ingin semua terlibat dan berkolaborasi dalam memajukan perekonomian Kota Batu di berbagai sektor yang mempunyai potensi investasi, dengan terbentuknya tim ini saya berharap bisa lebih maksimal dan terlindungi secara hukum," kata Aries di Kota Batu, Sabtu (27/5/2023).

Pembentukan tim sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Batu bernomor 188.45/171/KEP/422.012./2023 pada 26 Mei 2023 tentang pembentukan Tim Percepatan Investasi dan Pelaksanaan Berusaha Kota Batu.

Kesebelas OPD yang tergabung dalam tim tersebut di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan.

Kemudian, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaaam Umum dan Penataan Ruang, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan serta Dinas Tenaga Kerja, dan Sekretariat.

Sementara itu yang menjadi pengarah adalah Pj Wali Kota Batu, Ketua Tim Sekretaris Daerah, sedangkan Wakil Ketua, Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Sekretaris Kadis DPMPTSP, dengan anggota 10 OPD.

Pembentukan tim tersebut dinilai sangat penting. Guna membangun ekonomi daerah sekaligus menjalankan Perda Kota Batu Nomor 2 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Baca Juga: Pemkot Batu Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Tekan Inflasi

Aries menjelaskan, sejumlah tugas yang diemban tim percepatan investasi itu adalah menyelenggarakan promosi penanaman modal, pembuatan potensi investasi, menyusun Peraturan Wali Kota tentang pemberian fasilitas insentif dan kemudahan penanaman modal.

Selanjutnya, mendorong percepatan usaha terhadap sektor yang memiliki potensi investasi, menghasilkan lapangan pekerjaan dan pengembangan ekonomi daerah, serta memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri yang berminat dan atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha.

"Selain itu juga menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan untuk sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi," ujarnya.

Setelah dibentuk, tim tersebut juga diwajibkan untuk melaporkan kegiatannya tiga kali dalam satu tahun. Dengan menyesuaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan telah memiliki Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PSTP.

Baca Juga: Jumlah Kasus DBD di Kota Batu Melonjak

 Tim percepatan ini juga mendapat tugas untuk melengkapi penilaian Reformasi Birokrasi tematik. Serta penilaian kinerja PTSP dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha.

“Semoga dengan langkah ini bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kota Batu. Dimana kota ini mempunyai potensi besar untuk lebih maju lagi,” harapnya.

Ia menilai, dalam upaya percepatan berusaha diperlukan kerjasama pemerintah dengan badan usaha terkait dalam penyediaan infrastruktur serta pentingnya inovasi dan terobosan untuk meningkatkan daya saing kemudahan perizinan.

"Mungkin ke depan akan dilakukan kerjasama dengan badan usaha, diharapkan dengan kolaborasi tersebut dengan cepat bisa menyelesaikan permasalahan yang dihadapi sekaligus transfer teknologi untuk mempermudah dan mempercepat investasi," tutupnya. bt

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU