Kemenag Jatim Merespon Batalnya Pemberangkatan Jamaah Haji 2020

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Jun 2020 21:19 WIB

Kemenag Jatim Merespon Batalnya Pemberangkatan Jamaah Haji 2020

i

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur, Ahmad Zayadi. SP/TimesIndonesia

SURABAYA PAGI, Surabaya - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur, Ahmad Zayadi langsung merespon atas dibatalkannya pemberangkatan jamaah haji pada tahun 2020 M / 1441 H. Pembatan keberangkatan ini sebelumnya disampaikan langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi melalui teleconference di Jakarta pada hari Selasa (2/6/2020).

"Sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 121 Tahun 2020, Kuota Haji Jawa Timur terdiri dari kuota tahun berjalan sebanyak 34.516 orang, prioritas lansia 353 orang, pembimbing KBIHU 47 orang, serta Petugas Haji Daerah (PHD) sebanyak 236 orang," ujar Ahmad kepada Surabaya Pagi pada hari Selasa (2/6/2020).

Terkait dengan jemaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2020 M, Kakanwil menjelaskan bahwa mereka nantinya akan menjadi jemaah haji tahun 2021 M/1442 H. “Setoran BIPIH yang sudah lunas akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, nilai manfaat yang didapatkan, akan diberikan penuh oleh BPKH kepada jemaah,” jelasnya.

Ahmad juga menambahkan, jemaah haji juga dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala kantor kemenag Kab/kota dengan menyertakan bukti setoran lunas BIPIH, bukti buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya, fotocopy KTP dan nomor telpon yang bisa dihubungi.

“Yang bisa ditarik itu biaya pelunasan haji, seperti tahun ini BIPIH Jemaah haji regular sebesar 37,577,602 rupiah. BIPIH, PHD dan KBIHU sebesar 71,516,168 rupiah. Maka yang bisa ditarik untuk jamaah, dikurangi 25 juta setoran awal. Namun ada juga jamaah yang setoran awalnya 20 juta. Tinggal mengurangi saja,” tambahnya.

Sehubungan dengan pembatalan ini, maka Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 ini akan dijadikan dasar untuk proses-proses selanjutnya. Kakanwil menjelaskan, per tanggal 2 Juni 2020, jumlah pendaftar haji di Jawa Timur sebanyak 950.151 orang dengan masa tunggu 28 tahun. Adt

Baca Juga: DPR-RI Mereaksi Debat Gus Miftah dan Kemenag, Soal Pengeras Suara di Masjid

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU