Kemendagri akan Beri Sanksi Anies

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Nov 2020 22:00 WIB

Kemendagri akan Beri Sanksi Anies

PDIP Minta Gubernur Anies Baswedan Jangan Berkilah (Ngeles) Urusan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Pembiaran Kerumunan di Petamburan 
SURABAYA PAGI, Jakarta - Hari Selasa kemarin (17/11) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa Polda Metro Jaya. Pemeriksaan pro-justicia, masih tahap penyelidikan ( klarifikasi) atas kerumunan masa di Petamburan Jakarta, hari Sabtu-Minggu. Pekan ini hasil klarifikasi akan digelar untuk proses penyidikan tindak pidana.
Saat ini Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu hasil klarifikasi pihak kepolisian untuk menentukan sanksi atau nasib Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan yang terjadi di acara Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemendagri akan segera memikirkan tindakan selanjutnya setelah pihak kepolisian membeberkan hasil klarifikasi.
"Kita tunggu klarifikasi di kepolisian, karena salah satu instansi yang diminta untuk membantu penegakan adalah lewat penegakan yustisi itu adalah kepolisian. Dia klarifikasi disana, nanti hasilnya akan kita lihat apa tindakan yang bisa kita lakukan," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, kepada wartawan di Gedung A Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2020)

Lurah Petamburan kena Covid-19
Polda Metro Jaya menyebut Lurah Petamburan terinfeksi virus corona (Covid-19) berdasarkan hasil tes swab antigen. Tes swab itu dilakukan kepada 10 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus kerumunan di Petamburan, akhir pekan lalu.
"Dari sepuluh ini kita lakukan uji swab antigen satu orang lurah Petamburan positif atau reaktif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (18/11).
Yusri menerangkan Lurah Petamburan saat ini telah dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapat penanganan lanjutan. 
Polda Metro Jaya Selasa kemarin, memanggil 14 pejabat untuk dimintai keterangan soal kerumunan di dekat kediaman Rizieq Shihab di Petamburan. Dari 14 yang diundang, 10 orang telah hadir.
Mereka menjalani penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Bareskrim dan Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sebut Ada Intervensi dalam Pemilu 2024 di Sidang PHPU, Anies: Demokrasi Kita dalam Bahaya Nyata

Mereka yang dipanggil antara lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat, Camat Tanah Abang, RT dan RW setempat, Kasatpol PP dan Babinkamtibmas.
Pemeriksaan terhadap kerumunan di Petamburan, kata Yusri, dibagi tiga kelompok. Yakni kelompok dari aparat pemerintahan, panitia penyelenggara pernikahan, dan tamu yang hadir. Habib Rizkieq juga dijadwalkan dipanggil.

Jangan Berkilah
Hal yang kini disoroti publik, Anies coba membandingkan penanganan massa Habib Rizieq Syihab dengan Pilkada Serentak 2020. Bagi anggota Komisi II DPR dari PDIP, Djarot Saiful Hidayat, Anies saat ini berkilah belaka.
"Tidak bijak kalau ketidakmampuan tegakkan kebijakan dan aturan yang sudah dibuatnya sendiri dengan jurus 'ngeles' serta membandingkan dengan konteks pilkada serentak," kata Djarot kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).
Ketua DPP PDIP ini pun menyarankan Anies berfokus menerapkan aturan yang telah dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta. Ia berharap aturan diterapkan tanpa pilih kasih.
"Sebaiknya fokus saja pada penegakan aturan yang sudah dibuat Pemprov DKI tanpa pandang bulu," ucapnya.
Lebih lanjut Djarot menilai perbandingan yang dilakukan Anies tidak relevan. Ia pun mengajak semua pihak agar terus bekerja sama untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. “Nggak relevan," ujarnya.

Aturan Penegakan Disiplin
Dihubungi secara terpisah, Wasekjen PDI Perjuangan Arif Wibowo menilai perbandingan antara penanganan massa Habib Rizieq dan pilkada serentak memiliki konteks yang berbeda. Namun, dalam prinsipnya, sudah ada aturan pusat dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan COVID-19.
"Ya, kan memang konteksnya beda. Tapi konteksnya beda, yang dimaksud adalah di daerah-daerah yang pilkada itu berbeda dengan situasi di yang Jakarta yang tidak pilkada," kata Arif saat dihubungi.
"Tapi in-prinsip adalah sama, ketika kita baca Perppu Nomor 2 Tahun 2020 itu tentang penegakan disiplin dan hukum dalam menghadapi pandemi COVID-19. Nah, ini kan menyangkut kerumunan berapa yang boleh dan seterusnya," sambungnya.

Ngaku Bersikap Proaktif
Sementara itu Anies, menegaskan pihaknya sudah bersikap proaktif atas penyelenggaraan maulud nabi di Petamburan Jakarta.
"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan. Anda lihat pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan," ujar Anies.

Melempar Sindiran
Penjelasan yang sama disampaikan FPI. Bahkan FPI melempar sindiran soal penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan di Pilkada 2020.
"Teriring doa, semoga akan tegas juga kepada pelaku kerumunan saat pilkada ini," kata Ketua DPP FPI Slamet Maarif kepada wartawan, Senin (16/11/2020).
Pernyataan Slamet itu sekaligus menjawab pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut bahwa orang yang sengaja melakukan kerumunan berpotensi menjadi pembunuh terhadap kelompok rentan. Slamet menghargai sikap Mahfud tersebut.
"Pak Mahfud sedang melakukan kewajiban atas nama pemerintah, kami hargai dan hormati," ujar Slamet.
Narasi Anies yang membandingkan penanganan kerumunan massa Habib Rizieq dengan Pilkada 2020 itu ditanggapi Komisi II DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas mengatakan cara berpikir Anies keliru.
"Memang tidak bisa dibandingkan. Makanya, jadi pejabat pemerintah itu kita berharap cara pikirnya jangan linear. Jika dibandingkan dengan pilkada, di peraturan KPU sudah dicantumkan tentang larangan berkerumun berikut sanksinya, sudah ada pengawasan dari Bawaslu dan aparat kepolisian," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas kepada wartawan, Senin (16/11).

Mempersoalkan Surat Walikota
Menurut Yaqut, masih banyak pelanggaran dalam Pilkada meski sudah diawasi dan diatur dalam PKPU. Yaqut pun menyindir soal 'keefektifan' surat berisi ancaman sanksi dari Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara yang dilayangkan kepada pihak Rizieq.
"Itu pun masih saja banyak terjadi pelanggaran. Lha ini hanya surat, yang kita nggak tahu apakah sampai nggak surat tersebut ke yang bersangkutan. Kalau sampai, dibaca nggak surat tersebut? Kan repot kalau yang begini dijadikan standar pencegahan penyebaran COVID," ujarnya. n erc/jk/cr3/rmc

Baca Juga: Anies Ingatkan, Gugatannya tak Diterima, Kecurangan Pemilu akan Terus TerjadI

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU