Kemendagri Layani Pengurusan E-KTP dan KK Transgender

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 06 Jun 2021 09:42 WIB

Kemendagri Layani Pengurusan E-KTP dan KK Transgender

i

Puluhan waria bisa mengajukan KTP di Dukcapil Tangerang Selatan. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dukcapil Tangerang Selatan memberikan pelayanan untuk pengurusan kartu keluarga (KK) dan e-KTP untuk para transgender yang sebelumnya hanya dua jenis kelamin yang tertera di E-KTP yakni, laki-laki atau perempuan.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebut, praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik. Apa pun jenis perbedaannya, setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif.

Baca Juga: Pelaksanaan Operasi Pasar Murah Dinilai Tak Efektif dan Bersifat Temporer

Namun, Zudan kembali menegaskan bahwa tidak ada jenis kelamin waria atau transgender di dalam kolom jenis kelamin E-KTP dan KK. Dia juga meminta agar kelompok transgender tetap menggunakan nama asli saat menulis data kependudukan.

"Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama Bapak dan Ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan Ibu karena bisa menghilangkan nasab," jelas Zudan, Minggu (6/6/2021).

Dengan memiliki KK dan KTP elektronik maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain.

Direktur Pandaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil David Yama mengatakan, untuk sementara, Dukcapil hanya melayani transgender yang sudah terdata dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sudah punya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Kemendag Tunda Kenaikan HET Minyakita hingga Lebaran 2024, Masih Rp 14 Ribu per Liter

"Mereka yang sudah lengkap NIK dan data keluarganya langsung dicetak KK dan KTP-el dan langsung diserahkan kepada yang bersangkutan, sebagian lainnya dilakukan perekaman di tempat. Tahap selanjutnya kepada transgender yang terdata by name by address ada yang masih perlu dilakukan tahap pencarian dan pembuatan database kependudukan," kata Yama.

Selain itu, menurutnya negara bertanggung jawab agar seluruh warga negara Indonesia (WNI) mendapatkan pelayanan administrasi induk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi. Sebelum kelompok transgender, Dukcapil melayani jemput bola perekaman E-KTP para penyandang disabilitas.

"Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial melayani perekaman KTP-el pada kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi," ujar Zudan.

Baca Juga: Kemendag Dihimbau Tak Gegabah Terbitkan Izin Impor Sapi, Berakibat Harga Anjlok

Sejauh ini, Dukcapil Tangerang Selatan sudah melayani pembuatan KTP dan KTP elektronik transgender dari sembilan provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Papua. Dsy5

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU