Kemendagri Pastikan Jabatan Khofifah-Emil Selesai 31 Desember 2023

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Jan 2023 18:31 WIB

Kemendagri Pastikan Jabatan Khofifah-Emil Selesai 31 Desember 2023

i

Rapat Komisi A dengan pejabat Kemendagri di Jakarta, Kamis 19/1/2023. SP/RKO

SURABAYAPAGI, Surabaya - Teka-Teki selesainya masa jabatan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak dijawab Kementerian dalam negeri. Sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 201 ayat 5 disebutkan kepala daerah hasil pilkada 2018 habis masa jabatannya tahun 2023. 

Dalam rapat koordinasiKomisi A DPRD Jatim di Jakarta, Kamis (19/1/2023), Kemendagri diwakili pejabat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah memastikan masa jabatan kepala daerah yang pilkadanya dilakukan tahun 2018, selesai pada 31 Desember 2023. Rapat tersebut dipimpin langsung Mayjend TNI Purn Istu Hari Subagio selaku Ketua Komisi A dan diikuti sejumlah pejabat pemprov Jatim. Seperti Kepala Inspektorat dan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Jawa Timur.

Baca Juga: Pasokan Migor Curah Menipis, Kemendag: Masih Mencukupi, Bisa Pakai ‘Second Brand’

Anggota Komisi A DPRD Jatim Ubaidillah mengungkapkan, penjelasan dari pihak Kemendagri menjadi titik terang atas masa jabatan Gubernur dan Wagub di Jawa Timur. Seperti diketahui, jika mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016 terkait Pilkada jabatan Khofifah-Emil memang harus berakhir pada tahun 2023. 

Sebab, keduanya terpilih pada Pilkada 2018 meskipun baru dilantik pada Februari 2019 lalu. "Nah, penjelasan dari Kemendagri bahwa Gubernur Jawa Timur nanti masa jabatannya habis di tahun 2023 yaitu 31 Desember," kata Ubaid dalam rapat yang dihadiri KPU Jatim, Bawaslu Jatim itu, Kepala Inspektorat Jatim dan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Jatim.

Baca Juga: Pelaksanaan Operasi Pasar Murah Dinilai Tak Efektif dan Bersifat Temporer

Tanggal tersebut dinilai paling dekat dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur berdasarkan SK pelantikan. Karena sedianya jika mengacu pada tanggal pelantikan Khofifah-Emil baru akan berakhir pada Februari 2024. Artinya, masih ada sekitar sisa dua bulan setelah lengser. 

Namun, Ubaid mengungkapkan, Kemendagri melalui pejabat Dirjen Keuangan Daerah yang juga hadir dalam rapat tersebut memastikan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim masih akan mendapat kompensasi dua bulan gaji saat mengakhiri masa jabatan. Lebih jauh, pertemuan itu juga mengungkap mekanisme pengisian penjabat hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada 2024. 

Baca Juga: Demokrat Ajak Gerindra Usung Khofifah-Emil Satu Paket di Pilgub

Nantinya enam bulan sebelum jabatan Gubernur-Wagub berakhir, KPU harus memberikan pemberitahuan kepada DPRD dan Pemprov Jatim. 

"Dan nanti dua bulan sebelum masa Gubernur habis, Kemendagri akan berkirim surat juga ke DPRD untuk menyiapkan usulan calon. DPRD punya wewenang menyodorkan tiga calon Pj," tambah politisi asal PKB ini. rko

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU