Kemenhub Gratiskan Pas Kecil 193 Kapal Tradisional

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Jun 2021 10:12 WIB

Kemenhub Gratiskan Pas Kecil 193 Kapal Tradisional

i

Pemeriksaan aspek kelaiklautan kapal dan sertifikatnya oleh tim Pasopati Kementerian Perhubungan. SP/ Kemenhub

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tim Pasopati Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemeriksaan aspek kelaiklautan kapal dan sertifikatnya di 193 kapal tradisional khususnya di bawah GT 7 yang berada di wilayah Kepulauan Seribu Jakarta Utara. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan pas kecil yang diberikan tanpa dipungut biaya atau gratis.

Pas Kecil merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Dokumen Kelengkapan Berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.

Baca Juga: Kemenhub Siapkan 722 Unit Bus, Siap Layani Mudik Gratis Lebaran 2024

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Capt. Hermanta mengungkapkan kegiatan ini merupakan tugas pertama tim Pasopati usai dibentuk.

"Tim teknis, pengukuran, pemeriksaan dan sertifikasi kelaiklautan kapal dilakukan oleh Tim Pasopati yang dibentuk oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan laut, pada tanggal 29-30 Mei 2021 berangkat ke Pulau Pari, Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Pramuka, Pulau Kelapa dan Pulau Tidung," katanya, Selasa (1/6/2021).

Pemeriksaan kapal di masing-masing pulau yang telah diukur Tim Pasopati hingga hari ini yaitu Pulau Tidung sebanyak 44 kapal, Pulau Kelapa 31 kapal, Pulau Lancang dan Pulau Pari 72 kapal, Pulau Pramuka 9 kapal dan Pulau Untung Jawa 37 kapal dengan total keseluruhan sebanyak 193 kapal. Kegiatan pengukuran ini masih akan terus berlangsung hingga semua kapal telah selesai diperiksa.

Selain itu, berdasarkan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemeriksaan untuk keselamatan kapal terkait sertifikasi kapal harus dilaksanakan untuk memastikan tetap memenuhi aspek kelaiklautan kapal.

Baca Juga: Kemenhub: Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Melonjak 70%, Siap-siap Diprediksi Macet Parah

Setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal, termasuk bagi kapal di bawah GT 7 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pengecekan kapal, yaitu Tim Pelayanan Operasional Kelaiklautan Kapal dengan Cepat dan Terintegrasi (PASOPATI).

Tugas utamanya adalah membantu masyarakat kecil untuk memperoleh status laiklaut untuk kapal yang mereka miliki, yaitu kapal tradisional dan kapal penangkap ikan tradisional yang berada di bawah GT 7.

Baca Juga: Kemenhub Buka Program Mudik Motis, Motor Listrik Tak Bisa Ikut Mudik Gratis

"Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat kecil yang tinggal di pulau-pulau yang tersebar di sekitar DKI Jakarta. Dan Tim Pasopati ini nantinya akan membantu UPT Hubla seluruh Indonesia yang dirasa memerlukan bantuan tenaga dari kantor pusat," tutup Capt. Hermanta. Dsy1

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU