Kemenkes Bingung Ingin Lindungi Nakes, Malah Didemo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Mei 2023 21:25 WIB

Kemenkes Bingung Ingin Lindungi Nakes, Malah Didemo

Pendemo Serukan Pemogokan Massal dari Para Nakes. Kemenkes Himbau Dokter dan Nakes Tidak Tinggalkan Pasien di Rumah Sakit 

 

Baca Juga: Kantor DPD PSI Surabaya Didemo Ratusan Simpatisan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ribuan tenaga kesehatan (nakes) melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/5/2023). Mereka menyerukan penolakan atas Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan. Sampai selesai, para pendemo yang bawa mobil komando, bubar dengan tanpa huru hara.

Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menjelaskan aksi demo ini ditujukan untuk menuntut beberapa nilai dalam RUU kesehatan yang masih banyak masalah. Maka, para dokter dan nakes menyampaikan aspirasi agar pembahasan RUU Kesehatan dapat dihentikan.

 

IDI: RUU Kesehatan tak Adil

“RUU Kesehatan itu tidak adil dan masih banyak masalah, pembahasan mengenai RUU harus dihentikan,” ujar Adib di Jakarta, Senin, (8/5/2023).

Sementara Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril mengatakan bahwa RUU itu justru memberikan perlindungan hukum bagi para nakes.

"Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi. Kita niatnya melindungi, kok malah didemo," kata Syahril dalam keterangan resmi, Senin (8/5).

Saat ini RUU Kesehatan sedang berada di tahap pembahasan di DPR RI bersama dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, dan seluruh nakes lain ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Syahril, terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, seperti perlindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan layanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan perlindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.

"Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin," tutur Syahril.

 

Lima Organisasi Ikut Demo

Ribuan tenaga kesehatan dari berbagai kelompok dan daerah melakukan aksi unjuk rasa. Mereka demo menolak RUU Kesehatan yang sedang dibahas pemerintah dan DPR.

Menurut Ketua IDI, para dokter dan unsur tenaga kesehatan (nakes) lainnya menggelar aksi damai di beberapa kota termasuk di Jakarta.

Baca Juga: Aktivis Praja Sumenep Demo Soroti Peredaran Minol

Diakui, pendemo terdiri dari 5 organisasi profesi kesehatan yaitu dari Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia. Mereka menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.

Dalam aksi tersebut, kelima organisasi profesi itu menuntut pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law bisa segera dihentikan.

 

Awas Risiko Kriminalisasi ke Nakes

Menurut Juru Bicara Aksi dr Beni Satria, RUU Kesehatan yang sedang dibahas masih menyimpan banyak masalah.

"Pertama kita fokus pada hak masyarakat atas pelayanan kesehatan bahwa dengan dihapusnya anggaran 10 persen dalam draft RUU, tentu akan mencederai pelayanan kesehatan yang lebih baik untuk masyarakat," ucap dr Beni, di kawasan Monas Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

dr Beni Satria menyebut, aksi tersebut juga menyoroti risiko kriminalisasi pada tenaga kesehatan jika RUU Kesehatan disahkan. Menurutnya RUU Kesehatan dapat menimbulkan rasa takut di antara para tenaga kesehatan ketika melakukan penanganan pasien.

"Masyarakat saat ini tidak memahami apa itu perbedaan antara resiko medis, kesalahan medis, dan kelalaian medis. Menyamakan itu dalam suatu persepsi bahwa sesuatu yang tidak diinginkan oleh dokter dan tenaga kesehatan," ucap dr Beni.

Baca Juga: Ditanya Soal Hasil Pilpres, Menkes Ketawain Jokowi

"Kemudian dimasukkan dalam unsur pidana, bahkan sampai 10 tahun penjara tentu akan menimbulkan ketakutan bagi seluruh tenaga kesehatan. Tidak hanya dokter, tetapi seluruh tenaga kesehatan yang undang-undangnya akan dicabut dalam RUU ini," sambungnya.

Maka, tuntutan massa yakni salah satunya meminta pembahasan soal RUU Kesehatan disetop.

Bahkan terdapat seruan rencana pemogokan massal dari penolakan tersebut. Tapi tidak dijelaskan kapan pemogokan massal akan dilaksanakan.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa perubahan yang nantinya tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan dilakukan untuk perbaikan di kalangan masyarakat.

“Posisi pemerintah adalah nomor satu bahwa apa pun perubahan kalau ada di UU Kesehatan yang baru, harus lebih baik bagi masyarakat. Jadi kualitas lebih baik, akses lebih baik,” tuturnya dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI awal tahun ini.

Kemenkes juga mengimbau dokter dan nakes tidak meninggalkan pasien di rumah sakit dalam aksi demo menolak RUU Kesehatan.

Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril pada Minggu, (7/5/2023). n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU