Kemenkeu Jatim Lelang Serentak 90 Aset Sitaan Pajak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Mei 2023 10:37 WIB

Kemenkeu Jatim Lelang Serentak 90 Aset Sitaan Pajak

i

Konferensi pers lelang serentak yang dilakukan Kantor Kemenkeu Jatim. Foto: Kanwil DJP Jatim III.

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur (Jatim) menggelar lelang serentak yang dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III pada Selasa (23/5/2023).

Lelang ini dilakukan oleh Kanwil DJP Jatim I, II, dan III, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I, dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jatim.

Baca Juga: PPN 12 % akan Dipertimbangkan Lagi oleh Presiden

Kegiatan ini diikuti oleh 5 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, 15 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim II, 10 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim III, dan 2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Kanwil DJBC Jatim I.

Lelang serentak yang melibatkan berbagai unit eselon I di lingkungan Kemenkeu Jatim ini dikoordinasi langsung oleh Kepala Perwakilan Kemenkeu I Jatim, Taukhid, yang juga merupakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jatim.

Sebanyak 90 aset sitaan pajak senilai Rp 16,9 M dilelang. Barang-barang itu berasal dari 45 Wajib Pajak pada 30 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jatim I, II, dan III serta 2 KPPBC di lingkungan Kanwil DJBC Jatim I.

Secara rinci, aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, apartemen, barang elektronik, kayu gelondongan, partisi elektronik, partisi kendaraan, generator, dan lain-lain

Taukhid mengatakan pelelangan 90 aset itu bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Pihaknya memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin. Adapun objek yang dilelang pada kegiatan ini adalah aset sitaan pada triwulan I Tahun 2023.

"Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, apartemen, barang elektronik, kayu gelondongan, partisi elektronik, partisi kendaraan, generator, dan lain-lain. Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN," terang Taukhid.

Baca Juga: WP Lalai Lapor SPT, Tetap bisa Dipenjara

Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Jatim Tugas Agus Priyo Waluyo sebagai auction authority mengapresiasi DJP dan DJBC atas sinergi kegiatan yang berkontribusi untuk target lelang.

Tugas Agus Priyo Waluyo menyatakan bahwa target lelang yang ditetapkan pada 2023 senilai Rp3,8 triliun dan hingga April sudah terealisasi sebesar Rp1,6 triliun.

“Kegiatan lelang serentak dilaksanakan dua kali pada tahun ini. Pertama yang saat ini berjalan, dan selanjutnya pada November 2023,” ujarnya.

Di samping itu, Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar menyebut bahwa penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran, surat paksa dan surat perintah melaksanakan penyitaan.

Baca Juga: Capai Rp 1,3 Triliun, Bupati Sidoarjo Tegaskan Pajak untuk Peningkatan Pembangunan Infrastruktur

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sebelum sampai pada tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak penunggak pajak, dan memberikan edukasi tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak," terang Farid. mlg

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU