Kemenperin: TKDN Turunkan Impor Industri Ponsel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 31 Okt 2022 10:15 WIB

Kemenperin: TKDN Turunkan Impor Industri Ponsel

i

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa pemberlakuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mampu menurunkan impor industri ponsel. Maka secara umum, kinerja industri produk handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) terus mengalami tren positif.

“Berdasarkan roadmap yang telah disusun, Kemenperin menargetkan perakitan produk HKT dapat dilakukan secara completely knocked down (CKD) mulai tahun ini hingga 2025,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Minggu (30/10/2022).

Baca Juga: Kemenperin: Stok Gula dan Minyak Goreng Aman Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Tak hanya itu, Kemenperin juga tengah melakukan penyusunan Neraca Komoditas untuk 25 produk elektronika dengan nilai impor tertinggi, termasuk ponsel beserta komponennya.

Upaya lainnya yang sedang dipacu adalah menciptakan ekosistem untuk industri casing, baterai, antena, dan peripheral. Kemenperin melihat bahwa masih besar peluang untuk meningkatkan nilai TKDN melalui pendalaman struktur.

Saat ini industri baterai packing dan kabel telah tersedia di dalam negeri sesuai peta jalan yang disusun Kemenperin. Artinya komponen tersebut sudah diproduksi di dalam negeri.

Baca Juga: Miliki Fasilitas IPAL, Sentra IKM Batik Kota Mojokerto Menjadi Terlengkap se Indonesia

 “Kami percaya, dengan bantuan dan kolaborasi dari para stakeholder industri HKT, kita dapat bersama-sama mewujudkan roadmap tersebut,” ujar Agus.

Dalam kesempatan tersebut, Kemenperin juga memberikan apresiasi kepada Xiaomi Indonesia atas capaian nilai TKDN sebesar 40,3 persen untuk smartphone Redmi A1. Sebagai smartphone yang memiliki TKDN 40,3 persen, Redmi A1 meliputi berbagai aspek seperti manufaktur (penyediaan mesin produksi, penggunaan tenaga kerja lokal, penambahan proses SMT untuk perakitan PCB), pengembangan produk untuk software secara lokal, serta pengembangan aplikasi yang bekerja sama dengan mitra lokal.

Baca Juga: Berpotensi Kembangkan IKM, Menperin Genjot Industri Modifikasi Otomotif

“Lewat pencapaian TKDN dengan skema manufaktur yang tertinggi di industri saat ini, Xiaomi telah melampaui ketentuan TKDN sebesar 35% untuk perangkat telekomunikasi berbasis 4G dan 5G sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No 13 Tahun 2021,” ucap Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Andi Rizaldi.

Sementara itu, Direktur Xiaomi Technology Indonesia Manish Dang menyampaikan, pihaknya meyakini bahwa semua masyarakat di dunia berhak menikmati inovasi teknologi. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU