Kementerian ESDM Kantongi Kriteria Kendaraan Pengguna Pertalite

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 08 Jan 2023 16:04 WIB

Kementerian ESDM Kantongi Kriteria Kendaraan Pengguna Pertalite

i

Menteri ESDM Arifin Tasrif. Foto: ESDM.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki usulan terbaru terkait kriteria kendaraan yang berhak mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, khususnya Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite (RON 90) setelah sebelumnya diusulkan ke lintas kementerian hingga Presiden.

Adapun kriteria tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan segera dibahas dalam waktu dekat.

"Pembatasan, sekarang kan dikembalikan ke ESDM dan sekarang sedang mau kita bahas. Ini kan sudah ada usulannya, baru aja tadi pagi ada di meja saya, mau kita bahas,” kata Arifin di Jakarta, Jum’at (6/1/2023).

Saat disinggung mengenai rincian usulannya, ia pun hanya menjawab, "Usulanya mana-mana yang dapat yang berhak, klasifikasi." ujarnya.

Kendati demikian, Arifin enggan menjabarkan kapan aturan tersebut akan rampung. Jika kementerian lainnya sudah setuju terkait kriteria kendaraan yang diusulkan tersebut, menurutnya baru lah Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) bisa direvisi.

"Ini baru interen (internal). Kalau sudah ada, kita baru mau ngajuin izin prakarsa, itu kemudian nanti kalau disetujui dilakukan revisi 191 (Perpres No.191 tahun 2014)," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, rencana pembatasan kendaraan bermotor yang boleh mengisi BBM Pertalite sudah dikemukakan ke publik sejak tahun lalu.

Sebelumnya, sempat disebutkan sejumlah kriteria kendaraan yang akan dilarang menggunakan BBM Pertalite antara lain kendaraan-kendaraan mewah dengan kriteria mesin untuk mobil 1.400 Cubicle Centimeter (CC) ke atas dan motor 250 CC.

Jika revisi Perpres sudah keluar, masyarakat yang berhak mengisi BBM Pertalite dan Solar subsidi diwajibkan untuk melakukan pendaftaran di website MyPertamina.

Dengan adanya data pendaftaran tersebut, maka pihak SPBU milik Pertamina akan mengetahui apakah kendaraan tersebut boleh atau tidak mengisi BBM Pertalite dan Solar subsidi. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU