Kementerian ESDM Pastikan RI Tidak Akan Bangun PLTU Baru

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 07 Okt 2022 15:46 WIB

Kementerian ESDM Pastikan RI Tidak Akan Bangun PLTU Baru

i

Foto Ilustrasi.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah resmi melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara mulai saat ini. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik atau dikenal sebagai Perpres EBT yang baru saja diteken oleh Presiden Jokowi 13 September lalu.

Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menegaskan hal tersebut saat sosialisasi Perpres No. 112 Tahun 2022, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga: Berkat Program Biodiesel Pasar Domestik, Negara Hemat Rp 120 Triliun

“Di dalam Perpres ini disebutkan secara jelas bahwa Indonesia tidak akan membangun PLTU yang baru," kata Dadan.

Dadan menjelaskan, memang pembangunan PLTU dilarang dalam Perpres No. 112 Tahun 2022, namun ada pengecualian bagi PLTU yang sudah masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021 hingga 2030.

Sehingga, lanjut Dadan, pembangunan PLTU yang sudah ada di dalam proyek strategis nasional, yang memberikan kontribusi strategis besar secara nasional, tetap dilaksanakan.

“Di belakangnya juga disebutkan bahwa dalam waktu 10 tahun kompensasi emisi gas rumah kacanya harus turun minimal 35 persen,” ujar Dadan.

Baca Juga: Kementerian ESDM Targetkan Konversi 150 Ribu Motor Listrik di 2024

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi melalui Perpres 112/2022, ingin menghasilkan listrik dari pembangkit EBT. Hal tersebut juga seiring dengan rencana pemerintah mengurangi emisi gas karbon menjadi nol pada 2060.

"Di dalamnya memang ada pengaturan-pengaturan secara khusus, misalkan pengaturan terkait dengan bagaimana kita akan lebih memprioritaskan untuk pembangkit listrik yang berbasis energi baru terbarukan," tutur Dadan.

Sementara itu, Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan (EBT) Andriah Feby Misna merinci peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang diklaim bakal habis total pada 2050.

Baca Juga: Menteri ESDM Pastikan Stok LPG 3 Kg dan BBM Jelang Nataru Aman

"Dalam modelling kita, PLTU-PLTU yang ada saat ini akan berakhir secara natural atau nanti ada yang early retirement, sehingga diharapkan pada 2056 adalah masa di mana PLTU berakhir beroperasi," urai Andriah.

"Jadi, PLTU yang diinisiasi setelah Perpres ini, diharapkan hanya beroperasi sampai 2050," pungkas Andriah. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU