Kena Razia, Pemilik Motor Sidang Kendaraan Harus Standar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 28 Jan 2023 13:42 WIB

Kena Razia, Pemilik Motor Sidang Kendaraan Harus Standar

i

Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku balap liar. Motor tersebut masih diamankan di Polres Pasuruan Kota.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Puluhan motor masih berjajar rapi di Mapolres Pasuruan Kota. Motor-motor itu belum boleh diambil para pemiliknya. Polisi baru mengizinkan motor itu diambil setelah pengendaranya menjalani sidang tilang. Mereka pelaku balap liar.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Pasuruan Kota Iptu Rio Sagita menegaskan, motor hasil razia balap liar beberapa waktu lalu itu berjumlah 68 unit. Semua masih ditahan. Belum satu pun diperbolehkan diambil. Rio memastikan semua motor yang ditahan itu ditilang. Jadi, pengendaranya harus mengikuti sidang tilang.

Baca Juga: Patuhi Kelengkapan Motor Roda Dua, para Pelanggar Benahi Motornya, Guna Kelanjutan Proses Peradilan

“Tak ada yang boleh mengambil. Ini untuk efek jera,” katanya. Rio menambahkan, meski sudah sidang tilang, tak serta-merta juga puluhan motor itu bisa langsung dibawa pulang. Ada persyaratan tersendiri. Para pemilik yang mau mengambil harus membawa surat-surat kendaraan lengkap.

Baca Juga: Tiga Komandan Pimpin Patroli Skala Besar Kamtibmas di Wilayah se Blitar Raya

“Yang protolan juga harus membawa onderdil standarnya. Itu dipasang dulu. Setelah kembali standar, baru bisa dibawa,” tandasnya. Bagaimana kalau tak ada surat-surat? Rio menyatakan motor tak bisa dibawa pulang. Motor itu akan terus disita. “Ya nggak boleh. Tetap di polres,” tandasnya.

Baca Juga: Puluhan Knalpot Brong Hasil Operasi Satuan Lalu lintas Polres Blitar Kota Dimusnahkan

Puluhan motor hasil razia balap liar itu masih terparkir rapi di halaman Mapolres Pasuruan Kota. Dibatasi garis polisi agar tak ada yang mengambil. ris

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU