Kepatuhan Wajib Pajak Surabaya Capai 73,15 Persen

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Apr 2021 12:56 WIB

Kepatuhan Wajib Pajak Surabaya Capai 73,15 Persen

i

Tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Surabaya mengalami peningkatan lebih dari 34 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.SP/DOC PEMKOT

SURABAYAPAGI,Surabaya - Tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Kota Surabaya meningkat. Hal ini dibuktikan dengan adanya kenaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun 2020. Per 1 April, dari 404.330 wajib pajak yang wajib lapor SPT, sebanyak 251.960 telah melaporkan SPT nya. Atau 73,15% dari target penyampaian SPT Tahunan sebesar 344.449.

Kepala Kanwil DJP Jatim I, John Hutagaol mengatakan, jumlah SPT yang disampaikan itu mengalami peningkatan lebih dari 34 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: Kanwil DJP Jatim II Terima 53.185 Laporan SPT PPh WP Badan

John turut mengatakan hal ini terjadi karena dukungan dari berbagai pihak, serta WP di Kota Surabaya yang semakin familiar dengan aplikasi e-filing untuk lapor pajak dari rumah, yang meningkatkan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.

“Keberhasilan ini berkat dukungan dari berbagai pemegang kebijakan, mulai dari pemerintah Kota Surabaya, Pemprov Jatim, Asosiasi Pengusaha, Tax Center di Kota Surabaya, Media dan para stakeholder lainnya dan utamanya dukungan dari Wajib Pajak,” katanya .Minggu (04/04).

Realisasi penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur I itu menempati urutan ke-5 nasional dari target penerimaan Kanwil DJP Jatim I sebesar 44.814.978.386.000 dan yang telah tercapai sebesar 9.035.939.374.971 atau 20,16 persen di triwulan I.

Baca Juga: Pelaporan SPT Badan DJP Jatim I Tumbuh 4,87 Persen

“Peningkatan kepatuhan WP dan capaian penerimaan sampai dengan triwulan pertama 2021 didukung upaya pembinaan dan pengawasan kepada WP,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pembinaan WP dilakukan melalui berbagai bentuk sosialisasi dan juga didukung oleh publikasi lewat media daring/medsos, radio, televisi, media cetak. Serta media luar ruangan baliho, banner, spanduk maupun publikasi dg memanfaatkan mobile tax unit.

“Kanwil DJP Jatim I menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh WP yang telah menyampaikan SPT secara tepat waktu. Juga kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dalam pelaksanaan sosialisasi kepada WP,” katanya.

Baca Juga: DJP Jatim I Targetkan Laporan SPT Capai 100 persen pada September 2023

Ia berharap, kepada WP Badan dapat juga segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021. Serta melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan pelaporan SPT sebelum jatuh tempo.

“Kalau bisa lapor pajak hari ini, jangan ditunda nanti-nanti,” kata John.na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU