Kepepet Ekonomi, Dua Wanita asal Malang Gasak Toko di Blitar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Sep 2021 15:49 WIB

Kepepet Ekonomi, Dua Wanita asal Malang Gasak Toko di Blitar

i

Kapolres Blitar saat menanyai kedua tersangka dalam rilisnya. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar -  Dengan wajah memelas dua perempuan yang merupakan Bulik dan keponakannya ini menceritakan dirinya dijebloskan ke tahanan Polres Blitar. Menurut salah satu pelaku Murs (55),  dirinya nekat mencuri karena terpepet ekonomi, sehingga nekat mencuri berdua dengan Yul (22) yang tak lain keponakannya sehingga dirinya ditangkap pemilik toko.

"Saya diajak budhe saya (Murs) ke Blitar, saya yang membonceng, dan saya yang mencuri budhe saya yang pura pura memilih milih barang, suami saya," tutur Yul sambil menangis saat menjelaskan pada Kapolres Blitar sewaktu release Jumat (3/9) siang di Polres Blitar.

Baca Juga: Pengepul Judi Ditangkap saat akan Setor Uang dan Rekapan

Ditangkapnya Murs dan Yul warga Jln Muharto VB RT 01/RW 008 Kelurahan Kota Lama Kec Kedungkandang Kota Malang itu, seperti yang disampaikan Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom S.IK  dalam releasenya. Disitu AKBP Aditya menerangkan bahwa kedua wanita ini melakukan pencurian di dua toko berupa peralatan keperluan rumah tanga, alat kecantikan, dan beberapa keperluan lain seperti susu sachetan, pembalut wanita, beberapa bungkus roti, obat obatan seperti minyak kayu putih dan kebutuhan rumah tangga lainya.

"Pada waktu mereka berdua melakukan pencurian di hari yang sama di dua toko, saat mencuri toko Rina yang berada di Dusun Pulerejo Desa Pasiraman Kec Wonotirto Kab Blitar, setelah berhasil mencuri, keduanya menyasar ke sebuah toko Ringgit di Dusun Krajan  Desa Sumberboto Kec Wonotirto milik Anita Listyani, saat itulah ketika beraksi, mereka kepergok pemilik toko dan di interogasi warga. Akhirnya kedua pelaku diserahkan ke Polsek Wonotirto," terang AKBP Aditya, sambil menunjukan BB.

Kejadian itu sendiri terjadi pada tanggal 31 Agustus lalu sekitar pukul 12.00 WIB, dan tertangkap sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Jaring 1841 Pelanggar Lalu Lintas Termasuk Sanksi ETLE

Mereka melakukan pencurian dengan modus Murs berpura pura menawar barang yang seolah olah akan dibeli, sedang Yul beraksi mencuri barang barang toko dengan dimasukan ke tubuh (badan) nya yang terbungkus pakaiannya, sehingga tidak tampak, karena berhasil melakukan aksi pertamanya, budhe dan  keponakan ini melakukan hal serupa di toko Ringgit, yang akhirnya terbongkar aksinya.

 

"Mereka berangkat dari Kota Malang pagi hari dengan mengendarai motor Jenis Mio N 3842 FH, rencananya setelah berhasil melakukan pencurian hasilnya akan di jual di Malang," AKBP Aditya menambahkan dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Ardiyan Yudho S.IK SH dan Kasi Humas Iptu Udiyono.

Baca Juga: Dalam 48 Jam, 2 Pelaku Curanmor di Blitar Berhasil Diringkus

"Saya dan budhe menyewa motor Pak,  melakukan ini karena kepepet ekonomi Pak, budhe dan saya tidak ada penghasilan, suami saya hanya pengamen," ujar Yul sambil mengusap air matanya di depan wartawan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, barang bukti kita sita untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Mantan Kasubdit Regident Dirlantas Polda Jawa Timur ini. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU