Kepergok Cabuli Anak Tetangga, Lansia Dihajar Massa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 30 Mei 2021 20:27 WIB

Kepergok Cabuli Anak Tetangga, Lansia Dihajar Massa

i

S, lansia pelaku pencabulan saat diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - S (71) seorang lansia di Lumajang harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Bagaimana tidak, kakek asal Desa Jokarto kecamatan Tempeh kabupaten Lumajang itu diamankan polisi usai dihajar warga karena kepergok mencabuli gadis 14 tahun.

S akhirnya diamankan Unit Resmob Polres Lumajang bersama Polsek Tempeh. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo melalui Paursubbaghumas Ipda Andrias Shinta mengatakan kejadian ini terjadi pada Sabtu (29/5) sekira pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Gerak Cepat Pj Gubernur Adhy Tangani Banjir Lahar Dingin di Lumajang

Niat bejat kakek berinisial S ini berawal saat dirinya datang ke rumah korban berinisial D. Saat itu orang tua korban sedang tidak ada di rumah.

"Mengetahui orang tua korban tidak sedang berada di rumah, pelaku memang sering datang ke rumah korban, akhirnya pelaku masuk ke dalam rumah korban dan sengaja mengajak korban melakukan hubungan badan di dalam kamar korban," ujar Andrias Shinta, Minggu (30/5/2021).

Tak berselang lama, orang tua korban datang dan langsung masuk ke rumah. Ibu korban pun langsung histeris saat mendapati pelaku ada di kamar anaknya dalam kondisi mengenakan kaos, namun celananya telah dilepas. Selain itu, ibu korban juga melihat adanya celurit di samping ranjang kamar korban.

Shinta menyebut saat ibu korban menjerit, ayah korban langsung datang dan mengamankan pelaku. Namun, ada drama pengejaran pelaku karena kakek tersebut sempat melarikan diri.

"Ibu korban langsung menjerit dan ayah korban langsung masuk ke dalam kamar lalu memegang pelaku namun pelaku sempat lari keluar rumah dan dapat ditangkap oleh ayah korban dibantu beberapa warga sekitar." tambahnya.

Namun berkali-kali kakek yang tak lain adalah tetangga korban, mencoba melarikan diri.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Akhirnya, ayah korban bersama warga membawa pelaku ke Balai Desa. Saat dibawa, pelaku juga sempat berontak dan melarikan diri. Namun warga akhirnya menangkap pelaku dan memberinya pelajaran.

"Kepala Desa Jokarto akhirnya menghubungi Petugas Polsek Tempeh untuk mengantisipasi amukan warga yang lebih parah," ungkap Paursubbaghumas Ipda Andrias Shinta.

Saat petugas Polsek Tempeh datang, petugas sudah mendapati pelaku dalam kondisi terluka akibat amukan warga. Pelaku terluka di beberapa bagian tubuhnya.

"Lukanya pada bagian mulut. Lalu, ada luka robek kepala bagian belakang sebelah kiri dan luka robek pada bagian kaki sebelah kiri," imbuhnya.

Baca Juga: Banjir Lahar Terjang 495 KK di Tujuh Kecamatan Lumajang, 6 Jembatan Rusak

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sebuah senjata tajam celurit milik pelaku, baju dan celana dalam milik pelaku hingga baju dan seprei kamar korban.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU