Kepergok Curi Burung, Pria Petemon Babak Belur Dimasa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Jul 2020 22:22 WIB

Kepergok Curi Burung, Pria Petemon Babak Belur Dimasa

i

Pelaku beserta pencuri burung saat berada di Mapolsek. SP/jemmi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kepergok mencuri burung,  Soeprijono (45), asal Jalan Petemon Barat, Sawahan Surabaya babak belur dihajar warga. Ia kepergok mencuri burung milik Abdul Rohman, warga Jalan Wonorejo Indah Timur Surabaya, Selasa (7/7/2020), pukul 21.00 WIB.

Peristiwa itu bermula ketika Soeprijono melihat ada seekor Burung jenis Cucak Hijau yang sedang di gantung di dalam sebuah pekarangan sebuah rumah milik korban.

Baca Juga: Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Street Crime, dengan 9 Tersangka

Karena suasana sepi, kemudian, pelaku ini mengambil burung tersebut beserta sangkarnya dengan cara memanjat pagar rumah.

Kemudian setelah berhasil mengambil sangkarnya, pelaku mengambil burung yang berada didalam sangkar dan meninggalkan sangkarnya di lokasi dengan maksud agar mudah membawanya.

"Apesnya, tanpa disadari oleh pelaku, rupanya pamilik burung mengetahui aksi itu dan kemudian mengejar berusaha menangkapnya," sebut Kanit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya Iptu Joko Soesanto, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Setelah dikejar dan tertangkap, pelaku langsung dihajar warga setempat. Bukan hanya itu, rupanya tanpa disengaja burung yang di genggam oleh pelaku mati kerena digenggam terlalu erat.

Lanjut Iptu Joko Soesanto, setelah di interogasi pelaku mengaku juga pernah melakukan pencurian burung Murai di Jalan Kyai Satari Rungkut Menanggal Surabaya.

Dia juga mengaku burung jenis Murai tersebut dijual olehnya kepada orang di pasar Burung Kupang seharga Rp. 1.000.000 juta dan uangnya dibuat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

Akibat perbuatannta, pelaku kini mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Jem)

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU