Kepergok, Maling Babak Belur Dimassa dan Motor Dibakar Warga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Apr 2021 18:42 WIB

Kepergok, Maling Babak Belur Dimassa dan Motor Dibakar Warga

i

Pelaku perampokan menunjukkan barang bukti saat diamankan.

 

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sudah jatuh tertimpa tangga, adalah ungkapan yang pas untuk menggambarkan apa yang dialami Hendrik Cahya Wiradih (29). Tidak hanya gagal menikmati hasil pencurian dan masuk bui, warga asal Sidotopo Kenjeran Surabaya itu juga dihajar massa. Bahkan motor pelaku juga dibakar massa yang geram akan aksinya.

Baca Juga: JIIPE Peduli Salurkan 2000 Paket Sembako bagi Anak Yatim dan Dhuafa

Hendrik sapaan akrabnya kepergok warga usai membobol rumah Evi Retno Sari warga asal  Menganti, Gresik.

Kasus pembobolan rumah ini bermula, tersangka memasuki rumah korban (Evi) tanpa izin meski dalam keadaan kosong karena ditinggal kerja. Kejadian itu sendiri terjadi pada Senin (5/4) pagi sekitar pukul 07.00 WIB saat korban tengan berangkat kerja.

Pelaku kepergok oleh korban di siang hari. Saat itu, korban melihat pintu rumah terbuka sedikit dan ada seorang laki-laki sendirian keluar dari rumahnya.

Sewaktu ditegur, pelaku malah melarikan diri kemudian korban berteriak meminta tolong. Pelaku yang panik akhirnya meninggalkan motor Honda Beat L 3943 AJ miliknya di depan rumah korban.

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Apes pelarian tak berlangsung lama, teriakan korban memancing warga sekitar dan berhasil mengamankan pelaku.

Warga yang kesal dan emosi langsung membakar motor pelaku. Beruntung luapan emosi warga yang tak terbendung ada patroli anggota Polsek Menganti. Dibantu warga sekitar serta tetangga korban berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membongkar dan merusak pintu korban dengan cara mendorong dengan tangan sampai engsel pintu rusak kemudian masuk ke rumah korban mengambil uang korban,” ujar Kapolsek Menganti, AKP Tatak Sutisna, Rabu (7/04/2021).

Baca Juga: Heboh, Maling Berkresek Merah di Ponorogo, Berhasil Gondol Uang dan Rokok Rp 20 Juta

Beberapa barang bukti milik korban seperti tunai sebesar Rp 1.129.000, sebuah tas, dua buah dompet dan satu unit sepeda motor yang tinggal kerangka usai dibakar massa.

“Tersangka kami jerat pencurian dengan pemberatan dalam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP,” pungkasnya. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU