SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil mengamankan maling sepeda onthel di Jl. Rungkut Barata, Surabaya. Pencurian yang dilakukan oleh Muriyono warga Tambaksari tersebut berhasil digagalkan setelah dirinya ketahuan oleh pemilik sepeda pada Senin (14/6) pukul 04.00 WIB.
Iptu Joko Soesanto selaku Kanit Reskrim Polsek Rungkut menjelaskan bahwa tersangka Muriyono sempat berkelahi dengan Yoga selaku korban.
Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta
"Sempat berkelahi karena ketahuan, korban dipukul terlebih dahulu oleh tersangka," ujar Iptu Joko, Kamis (17/6).
Kejadian ini bermula ketika Yoga mendengar suara berisik di halaman rumahnya. Yoga yang terbangun langsung mengintip jendela dan mendapati Muriyono sedang bersiap mengambil sepedanya.
Yoga yang melihat kejadian tersebut, langsung mendatangi tersangka dan bertanya untuk memastikan maksud dari tersangka.
"Saya sempat tanya, ada apa mas? La kok saya langsung dipukul," ujar Yoga.
Disaat Yoga dipukul dan membalas. Perkelahian antara keduanya tak terelakkan. Perkelahian tersebut akhirnya dimenangkan Yoga sementara berhasil diamankan dan dilaporkan ke Polsek Rungkut.
Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo
Tersangka diamankan dengan barang bukti satu buah sepeda anggin merk Polygon Heist X5, warna orange. Untuk mempertanggungjawabkan perilakunya, tersangka terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Ang
Baca Juga: Sapi Milik Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Jutaan Rupiah
Editor : Moch Ilham