Keputusan DPRD tentang LKPJ Wali Kota Probolinggo Tahun 2020

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 25 Apr 2021 16:22 WIB

Keputusan DPRD tentang LKPJ Wali Kota Probolinggo Tahun 2020

i

Tampak Rapat Paripurna DPRD kota Probolinggo. SP/KURNIAWAN L

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - DPRD kota Probolinggo Sabtu (24/4) siang, gelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Probolinggo tahun 2020.

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Probolinggo ini dibuka oleh Ketua DPRD, Abdul Mujib serta dihadiri oleh 18 orang anggota DPRD, Sekda drg Ninik Ira Wibawati, para asisten, staf ahli, kepala PD (Perangkat Daerah) dan camat di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Baca Juga: 1000 Pohon Mangga Manalagi akan Ditanam di Kawasan Kota Probolinggo

Atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Probolinggo tahun 2020 tersebut, DPRD Kota Probolinggo menyampaikan dan memutuskan 14 rekomendasi yang disampaikan oleh Heru Estiadi dari Fraksi PKS-Demokrat kepada wali kota.

Rekomendasi tersebut antara lain, di bidang pendidikan terkait penyerapan pagu anggaran minimal 75% dari total pagu anggaran yang sudah ada. Di bidang kesehatan, dewan merekomendasikan pemkot melakukan evaluasi pada penyerapan anggaran yang tersedia terutama untuk pemulihan dari pandemi Covid-19, pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat Kota Probolinggo yang belum tercover UHC serta optimalisasi penggunaan mobil ambulans siaga dalam penanganan situasi kegawatdaruratan.

Selanjutnya kepada RSUD dr. Mohamad Saleh, aga memberikan tunjangan kinerja bagi ASN di rumah sakit plat merah itu serta melakukan peningkatan kualitas mutu dan pelayanan kepada pasien.

Di bidang infrastruktur, dewan merekomendasikan untuk segera merealisasikan pembangunan pasar baru, melakukan seleksi kembali pola pemilihan kualifikasi konsultan perencana pada pemeliharaan lingkungan serta memanfaatkan anggaran swakelola untuk memperbaiki jalan berlubang.

Baca Juga: BPBD Probolinggo Salurkan Bantuan untuk Korban Rumah Roboh

Berikutnya rekomendasi kepada Satpol PP agar melakukan penindakan dengan tegas terhadap potensi-potensi pelanggaran perda atau perwali. Rekomendasi keenam kepada Dinas Sosial tentang kartu Program Keluarga Harapan dipegang oleh masing-masing KPM (Keluarga Penerima Manfaat), sementara bagi yang belum mendapatkan bantuan agar segera diajukan ke Kementerian Sosial, pengadaan shelter untuk penanganan gelandangan, kaum terlantar, anak dan orang dengan gangguan jiwa.

Selanjutnya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, salah satu rekomendasinya melakukan pendampingan pada para tenaga yang mengalami permasalahan di tempat kerja. 

Sejumlah rekomendasi lain juga membahas tentang pemanfaatan bedak di Pelabuhan Penangkapan Ikan (PPI), retribusi, pajak parkir, perawatan taman, pembinaan UMKM hingga pengisian jabatan yang kosong.

Baca Juga: Pemkab Probolinggo Alokasikan Rp 2 M untuk Tekan Inflasi

Ditemui usai rapat paripurna, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin memberikan tanggapan positif atas rekomendasi DPRD tersebut. “Rekomendasi ini sangat bagus, sangat penting untuk perbaikan-perbaikan sehingga bisa lebih menyempurnakan apa yang dipandang perlu ada perhatian dan keseriusan,” terang Habib Hadi.

Wali kota menjelaskan ada beberapa program yang tidak terlaksana karena adanya refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid 19. “Bahwa kendala-kendala yang kemarin ada, mungkin karena refocusing, karena pandemi (Covid19), fokusnya kepada pelayanan kesehatan dan sosial itu yang paling penting,” ungkapnya. wan

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU