Kerja Jadi TKI, Abdul Hosid Habisi Istri yang Selingkuh dengan Celurit

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Jul 2021 17:39 WIB

Kerja Jadi TKI, Abdul Hosid Habisi Istri yang Selingkuh dengan Celurit

i

Sidang dengan terdakwa Abdul Hosid, hadir dua saksi meringankan terdakwa, Natur dan Nuriyah, diruang Garuda 2 PN.Surabaya. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pembunuhan berencana akibat perselingkuhan dalam rumah tangga, dengan terdakwa Abdul Hosid alias Besid bin Tehen, di ruang Garuda 2 PN Surabaya Kamis (01/07/2021).

Sidang dengan agenda Penasihat Hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi yang meringankan, yakni Natur paman terdakwa dan Nuriyah Islam adik kandung dari terdakwa Abdul Hosid.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Kedua saksi memberikan keterangan kesulitan berbahasa Indonesia, hingga menggunakan penerjemah dari bahasa Madura. Yang pada intinya, saksi Natur mengetahui kalau terdakwa dengan istrinya dalam proses perceraian.Namun saksi saat pembantaian korban mengaku tidak mengetahui.

Sementara saksi Nuriyah Islam mengetahui saat kejadian kakaknya dibantai dan jatuh tersungkur bersimbah darah, yang melakukan adalah terdakwa Hosid.

" Saksi tahu penganiayaannya dimana, dirumah siapa," tanya hakim.

" Tahu pak, di rumah almarhum, di Surabaya," jawab saksi .

" Pakai apa mbacoknya, jam berapa saat itu, kena dibagian mana saja," tanya hakim Parno.

" Pakai clurit pak, jam 12 siangan, kena di bagian kepala, perut sama tangan, korban jatuh dan meninggal pak," ucap saksi Nuriyah.

 

Pemeriksaan saksi dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, 

" Kenapa kamu bunuh Damiri," tanya hakim Parno.

" Saya mengetahui istri saya selingkuh dengan korban pak, dan saat saya cari di rumah, ternyata istri saya sudah satu rumah dengan korban," ucap terdakwa Hosid.

" Kamu sudah bercerai belum dengan istrimu," kejar hakim.

" Istri saya yang mengajukan cerai kepada saya pak hakim, saya tahu saat dia minta cerai dan urus surat," jawab Hosid.

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

Pemeriksaan terdakwa selesai, sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan, dengan agenda tuntutan dari JPU.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa Ugik Ramantyo,SH , berawal sekitar bulan Februari 2013, terdakwa Abdul Hosid alias Abdul Besid bekerja sebagai TKI di Malaysia.

Mendengar kabar dari saudaranya yang berada di Sampang, kalau istrinya Rosiah mempunyai hubungan dengan korban Demiri.

Ditahun 2014 terdakwa Hosid pulang ke Sampang, dan  menanyakan kabar perselingkuhan tersebut kepada istrinya, namun istrinya mengelak kabar itu.

Selanjutnya di tahun itu terdakwa dan istrinya berangkat ke Malaysia agar istrinya tidak selingkuh lagi dengan korban Demiri.

Ditahun 2019 keduanya pulang kembali ke Sampang Madura, karena ada acara nikahan keluarga.Seminggu kemudian terdakwa Hosid kembali ke Malaysia istrinya tinggal di Sampang.Terdakwa mendengar lagi kabar kalau istrinya sering ketemu dan keluar bersama korban Demiri.

Anak terdakwa Subaidah juga mengatakan hal yang sama kepada bapaknya, Subaidah meminta bapaknya untuk segera pulang.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Di tahun 2020 terdakwa Hosid pulang ke Sampang , istrinya sudah tidak ada dirumah, dan mendapat kabar istrinya sudah mengurus perceraian dengan terdakwa Hosid.istrinya telah tinggal bersama dengan korban Demiri, kos di jalan Simo Jawar 5A Surabaya.

Kemudian pada hari Rabu Tanggal 10 Maret 2021 sekitar jam 10.00 wib, terdakwa Hosid bersama dengan saksi Yunus (DPO), menuju kos  Demiri mengendarai sepeda motor. Membawa Celurit yang diselipkan di pinggang terdakwa.

Terdakwa menyabetkan clurit kearah korban Demiri, mengenai pundak sebelah kiri, perut, dan paha sebelah kanan dan secara membabi buta, hingga korban tersungkur di tanah.

Selanjutnya terdakwa bersama Yunus (DPO) pulang ke Sampang Madura.

Hari Kamis 11 Maret 2021 jam 5 sore saksi Aminulloh dan saksi Hidayat Eka Wasisto anggota Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap terdakwa di Dusun Tekap Kec. Omben Sampang Madura.

Hasil Visum Et Repertum RSUD Dr.Soetomo Surabaya, ditemukan pada korban : Sebab kematian akibat luka terbuka pada dada yang menembus tulang dada dan kantung pembungkus jantung, serta merobek serambi kanan jantung dan paru-paru..

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU